PPPK NTT Terancam Dirumahkan, Gubernur dan Bupati-Wali Kota Siap Datangi 3 Kementrian

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (Foto: Dok. Humas NTT)

KUPANG, HN – Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama kepala daerah se-NTT berencana mendatangi tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Rencana audiensi itu diusulkan dalam rapat virtual bersama para bupati dan wali kota se Nusa Tenggara Timur.

Pertemuan itu digelar untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah sekaligus menghindari sanksi fiskal apabila ketentuan 30 persen tidak dipenuhi.

“Para bupati dan wali kota kita turun bersama untuk merespons dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undangan ini untuk menjawab aspirasi publik agar pembangunan bisa maksimal,” ujar Melki, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA:  DITAJENAD Lanjutkan Kerjasama Dengan JNE

Langkah ini berkaitan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menyebut audiensi ke tiga kementerian itu perlu segera dilakukan agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi kebijakan tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur karena berani menyampaikan tentang belanja pegawai ini secara terbuka. Isu ini harus dikembangkan agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita,” ujar Paulus Henuk.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara, Gubernur Melki Minta Polri Berbenah Hadapi Tuntutan Zaman

Ia bahkan mengusulkan agar gaji ASN dibayarkan oleh pemerintah pusat sehingga tidak membebani APBD kabupaten/kota.

“Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita, jangan dipotong anggaran daerah,” jelasnya.

Sejumlah bupati lain dalam rapat itu menyampaikan bahwa belanja pegawai di daerah masing-masing telah melampaui batas 30 persen.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT per 31 Januari 2026, komposisi ASN Pemprov NTT terdiri dari 11.729 PNS, 1.381 CPNS, dan PPPK (2019, 2021, 2023) 4.542 orang.

Selain itu, PPPK Tahan I ada 5.480 orang, PPPK Tahap II 2.497 orang, dan pegawai paruh waktu ada 4.614 orang, sehingga total ASN Pemprov NTT termasuk paruh waktu mencapai 30.243 orang.

BACA JUGA:  Waspada! Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Perairan Indonesia, Termasuk NTT

Saat ini alokasi belanja pegawai Provinsi NTT mencapai 40,29 persen atau sebesar Rp 2.140.992.419.116. Jika ketentuan maksimal 30 persen diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027, maka alokasi belanja pegawai harus ditekan menjadi Rp 1.594.115.438.423.

Artinya, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp 543.836.980.693. Pengurangan ini berpotensi besar memengaruhi alokasi anggaran bagi ASN, terutama PPPK.

Apabila pemerintah daerah melanggar batas 30 persen belanja pegawai, sejumlah konsekuensi dapat dikenakan.

Seperti pemotongan dana transfer pusat (DAU/DAK) dan hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD dan penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.***

error: Content is protected !!