Hukrim  

Chris Liyanto Ajukan 31 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

KUPANG, HN – Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, melalui kuasa hukumnya Adhitya Nasution mengajukan 31 alat bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan kredit macet Bank NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis 12 Februari 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar di Ruang Cakra PN Kupang. Kuasa hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu prematur.

Adhitya mengatakan, pihaknya menyerahkan total 31 alat bukti dalam persidangan. Satu alat bukti lainnya masih tertunda.

“Total yang kita ajukan hari ini ada 31 alat bukti, terus masih satu alat bukti yang terpending,” kata Adhitya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara, tetapi fokus pada aspek formil penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Tragis! Warga Kupang Diduga Alami Gangguan Jiwa, Tebas Leher Ayahnya Hingga Tewas

Adhitya menegaskan, dua alat bukti yang dianggap paling penting dalam persidangan kali ini adalah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada hari yang sama, yakni 26 Januari 2026.

“Yang jelas tentu kita ajukan alat bukti untuk mendukung permohonan praperadilan, di antaranya ada surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan di hari yang sama,” ujarnya.

Adhitya mempertanyakan proses penyidikan terhadap kliennya, sebab menurutnya tidak ada pemeriksaan pada tingkat penyidikan atas nama Christofel Liyanto sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada pemeriksaan di tingkat penyidikan untuk klien kami. Surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026, dan penetapan tersangka di hari itu juga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Miliki Sabu, Pria di Sikka NTT Ditangkap Polisi

Menurut Adhitya, proses tersebut terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan tahapan penyidikan yang semestinya dikedepankan.

“Jadi mungkin terlalu prematur penetapan tersangka ini sehingga ada beberapa aspek yang teman-teman dari Kejari Kota Kupang abaikan,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan bukti terkait adanya hubungan keperdataan antara Rafi alias Rachmat dengan Christofel Liyanto.

“Yang paling penting itu kita ajukan bukti tentang adanya hubungan keperdataan antara Rafi alias Rachmat dengan klien kami Christofel Liyanto,” jelas Adhitya.

Menurutnya, bukti itu penting untuk menunjukkan bahwa perkara yang menyeret nama kliennya bukan semata persoalan pidana, tetapi ada hubungan utang piutang sejak 2016.

BACA JUGA:  Adhitya Disambut Bak Prajurit yang Pulang dari Medan Perang

“Kita ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini yang didasari oleh kredit macet atau fiktif di Bank NTT ini salah target. Klien kami ini sebenarnya korban juga dari Rachmat, yang mana Rachmat ini berhutang dengan klien kami sejak tahun 2016,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengajukan bukti yang masuk ke pokok perkara, hanya ingin menegaskan adanya relasi keperdataan antara kedua pihak.

Terkait agenda berikutnya, Adhitya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.

“Untuk saat ini kami masih berkoordinasi dengan dua saksi ahli, mengingat praperadilan ini waktunya sempit. Ada beberapa saksi ahli mungkin dari luar Kota Kupang juga sudah siap untuk kita hadirkan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!