Hukrim  

DPP FP-NTT Protes Media Tampilkan Wajah Pengurus Tanpa Konfirmasi

Wilvridus Watu (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menyampaikan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menampilkan wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus tanpa konfirmasi resmi.

Keberatan itu disampaikan Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H. Ia menilai pemuatan tangkapan layar (screenshot) yang memuat wajah pengurus dilakukan tanpa izin, klarifikasi, maupun verifikasi langsung kepada organisasi.

“Kami menyatakan penyesalan atas pemberitaan yang memuat wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” tegas Wilvridus lewat pesan WhatsApp, Rabu 11 Februari 2026.

Menurut Wilvridus, penggunaan gambar yang berpotensi berdampak pada reputasi seseorang wajib didahului prinsip check and recheck. Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur asas keberimbangan dan verifikasi.

Dia juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

BACA JUGA:  Polisi Diminta Terapkan UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

“Pengambilan gambar dari media atau video yang beredar lalu dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi berpotensi menjadi pemberitaan tidak berimbang,” ujarnya.

DPP FP-NTT menilai pemberitaan tersebut membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), padahal tidak pernah ada konfirmasi resmi ke organisasi.

Secara hukum, Wilvridus menegaskan, publikasi gambar dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Karena itu, kata dia, DPP FP-NTT membuka opsi menempuh mekanisme hukum apabila terbukti terjadi pencemaran nama baik.

“Kami memiliki hak konstitusional untuk menempuh hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga langkah hukum pidana dan/atau perdata,” tegasnya.

Meski demikian, DPP FP-NTT tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP FP-NTT secara tegas membantah tudingan yang mengaitkan organisasi dengan praktik TPPO.

BACA JUGA:  WNA Ukraina Korban Perampokan Aset Kripto Rp3,4 M di Bali, Rudi Kabunang Minta APH Buru Pelaku

“Organisasi kami tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Wilvridus.

Dia menjelaskan, sejak berdiri, DPP FP-NTT konsisten bergerak dalam isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

DPP FP-NTT mengklaim dalam beberapa tahun terakhir telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah melalui jalur Jakarta.

Para calon korban disebut ditampung sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta.

Organisasi juga, kata dia, memberikan edukasi hukum, pendampingan sosial, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Bahkan, menurutnya, pembiayaan kebutuhan hidup dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota di bawah koordinasi Ketua Umum Yohanes Hiba Ndale.

“Fakta ini membuktikan bahwa objek perjuangan kami adalah perlindungan kemanusiaan dan pemberantasan eksploitasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Minim Lapangan Kerja Pemicu Utama Kasus Human Trafficking di NTT

DPP FP-NTT juga menanggapi beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum.

Wilvridus menegaskan video tersebut dibuat spontan dalam forum diskusi internal terkait isu nasional dan tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan.

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum pidana berlaku asas personalitas pertanggungjawaban pidana (geen straf zonder schuld), yang menegaskan pertanggungjawaban bersifat individual dan tidak bisa diperluas kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif.

DPP FP-NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum apabila terdapat individu yang berstatus terlapor atau residivis dalam perkara tertentu.

Organisasi juga menyatakan mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan generalisasi yang dapat mencederai reputasi organisasi,” pungkas Wilvridus.***

error: Content is protected !!