Hukrim  

APH Diminta Proses Hukum Komisaris BPR Christa Jaya Christofel Liyanto

KUPANG, HN – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memproses hukum Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, setelah terungkap sejumlah fakta dalam persidangan perkara kredit macet Bank NTT Rp5 miliar yang menyeret mantan Kepala Divisi Perkreditan Bank NTT, Paskalia Un Bria Seran, sebagai terdakwa.

Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum Paskalia Un Bria Seran setelah menilai fakta persidangan justru menunjukkan klien mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT. Sementara pihak lain yang diduga menikmati aliran dana hingga kini belum tersentuh hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Yanto Ekon, menyebut kliennya Paskalia Un didakwa karena dianggap memperkaya debitur atas nama Rahmat melalui persetujuan pencairan kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar rupiah.

Namun menurut Yanto, fakta persidangan membuktikan pencairan kredit tersebut telah dilakukan klien mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT, khususnya terkait syarat pencairan kredit.

“Dalam SOP Bank NTT jelas disebutkan pencairan kredit bisa dilakukan jika sudah ada pengikatan APHT atau minimal ada cover note dari notaris. Kata ‘atau’ itu bersifat alternatif,” kata Yanto Ekon kepada wartawan di Kupang, Rabu 14 Januari 2026.

Ia menegaskan, pencairan kredit dilakukan berdasarkan cover note yang diterbitkan Notaris Kristina Lomi, yang menyatakan sertifikat agunan milik Rahmat sedang dalam proses pengecekan di BPN sebelum pengikatan Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT).

Fakta lain yang mencuat di persidangan, kata Yanto, adalah adanya kesepakatan take over kredit antara Rahmat dan Mesakh Rudi Angjati yang dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

BACA JUGA:  Dukung Program Kerja Pemerintah, Bank NTT Luncurkan Aplikasi ‘B Pung Petani’

Saat perjanjian kredit ditandatangani, lima sertifikat diketahui berada di BPR Christa Jaya, sementara lima sertifikat lainnya dititipkan di kantor notaris Albert Riwu Kore.

“Kesepakatannya, setelah pencairan, utang Rahmat di BPR Christa Jaya dilunasi, lalu agunan dikembalikan untuk diserahkan ke Bank NTT. Faktanya, itu tidak terjadi,” tegas Yanto.

Dalam persidangan terungkap, setelah kredit dicairkan, Rahmat mentransfer Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT.

Jumlah tersebut sesuai dengan data Sistem Informasi Debitur (SID) yang menyebutkan utang Rahmat di BPR Christa Jaya sebesar Rp3,5 miliar.

“Kalau utang sudah dilunasi, seharusnya BPR Christa Jaya mengembalikan agunan. Tapi faktanya, sertifikat tetap ditahan,” ujar Yanto.

Padahal, menurutnya, hingga kini sertifikat tersebut belum pernah dilekatkan APHT, sehingga secara hukum BPR Christa Jaya belum memiliki hak atas sertifikat-sertifikat tersebut.

Fakta lain yang terungkap, praktik pinjam-meminjam di BPR Christa Jaya diduga mencampur dana bank dan dana pribadi.

Yanto menyebut, dari pengakuan Rahmat, selain pinjaman Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya, ia juga meminjam sekitar Rp1 miliar secara pribadi dari komisaris BPR Christa Jaya, dengan agunan 10 BPKB mobil, berbeda dengan agunan 18 sertifikat untuk pinjaman bank.

Namun hingga kini, sertifikat agunan pinjaman Rp3,5 miliar tersebut belum juga diikat APHT, tetapi tetap ditahan pihak BPR Christa Jaya.

Yanto Ekon juga membongkar adanya fakta aliran dana sebesar Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Plt Dirut Bank NTT Diperpanjang hingga Februari 2026

“Fakta ini tidak terbantahkan di persidangan. Menurut kami, ini seharusnya diproses hukum. Jangan klien kami yang bekerja sesuai SOP justru dijadikan terdakwa,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Joao Meco, menyebut, dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU, bahwa perkara yang dihadapi klien mereka Paskalia Un adalah persoalan kredit macet.

“Dimana Rahmat ini tidak membayar angsuran pokok atau tidak melunasi pinjamannya di Bank NTT,” ujar Joao Meco.

Dia menyebut, sesuai data, Rahmat melakukan pinjaman di Bank NTT berdasarkan nomor 73 tanggal 20 Oktober 2016 dengan jumlah uang sebesar Rp5 miliar.

“Perjanjian itu ditandatangani klien kami Paskalia Un selaku Kepala Devisi Kredit Bank NTT, Rahmat bersama istrinya di hadapan notaris,” ungkap Meco.

Menurut Joao Meco, berdasarkan keterangan Rahmat di pengadilan, ternyata ada serangkaian peristiwa yang menjadi persoalan kredit macet di Bank NTT.

“Ini mengagetkan kita. Karena ternyata Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto melakukan teror terhadap Rahmat, dan menjual secara sepihak kantor Rahmat, lalu mobil Rahmat 55 unit juga diambil sepihak dan melawan hukum sehingga pinjaman Rahmat menjadi terbengkalai di Bank NTT,” jelasnya.

Karena usaha Rahmat sudah hancur, maka pinjamannya menjadi kacau dan semuanya tidak jelas. Padahal, kalau usahnya tidak dirusak oleh pihak BPR Christa Jaya, Rahmat bisa membayar utangnya di Bank NTT

“Kasus ini kemudian diangkat menjadi korupsi, sesuatu yang kita juga tidak paham. Tetapi karena prosesnya sudah berjalan di pengadilan, jadi kita akan terus membela klien kami Paskalia Un,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang Lembata, Penyidik Periksa Kades Lamawolo

Namun, kata dia, yang luput dari pantauan semua pihak, termasuk APH, uang Rp3,5 miliar itu sudah dikirim ke BPR Christa Jaya karena Rahmat memiliki utang Rp3,5 miliar.

“Tetapi kemudian sertifikat yang menjadi agunan di BPR Christa Jaya tidak dikembalikan. Sehingga BPR Christa Jaya ini sangat kuat sehingga tidak tersentuh oleh hukum,” pungkasnya.

Kuasa hukum lainnya, Marthen Rupiasa menilai perkara ini merupakan sengketa perdata murni, dan bukan merupakan pidana. “Karena ini kasus kredit macet, dan itu ada di perdata. Bukan pidana,” jelasnya.

Dia juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi, bukan oleh BPK atau lembaga yang ditunjuk undang-undang.

“Secara hukum, yang berwenang menghitung kerugian negara itu BPK, BPKP, atau akuntan publik bersertifikat. Ini sangat merugikan klien kami,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jidon Roberto Pello mempertanyakan sikap penegak hukum yang dinilai hanya menjerat pihak yang memproses pencairan kredit, sementara pihak penerima manfaat dana miliaran rupiah belum diproses.

“Menurut saya, kalau tindak pidana korupsi, itu dilihat dari aliran dana. Kalau sesuai bukti yang dihadirkan jaksa di sidang, ada dua kuitansi untuk transferan aliran dana itu sekitar Rp3,5 miliar,” jelas Jidon.

Aliran dana itu, kata Jidon, masuk ke rekening BPR Christa Jaya. Namun, penegakan hukum justru hanya memproses orang yang hanya menjalankan tugas melakukan proses pencairan uang.

“Sedangkan orang yang menerima keuntungan uang Rp3,5 miliar ini statusnya ada dimana? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!