Hukrim  

Fransisco Bongkar Kejanggalan Penanganan Perkara di Kejari Alor: Siapa Muklis?

Fransisco Bessi (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Pendalaman dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina, Direktur UD Tetap Jaya. Fransisco Bessi diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Senin 12 Januari 2026.

Fransisco menyebut dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Dia dicecar 17 pertanyaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kejari Alor.

“Pemeriksaan hari ini fokus pada dugaan pelanggaran disiplin, bukan masuk ke materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pidsus Kejari Alor,” ujar Fransisco.

Dalam pemeriksaan itu, Fransisco menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya. Salah satu yang disoroti adalah pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis.

BACA JUGA:  Diduga Aniaya Kades Oinlasi, Oknum Polisi Polsek Kie Terancam 2 Tahun Penjara

“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Dia memanggil klien kami, tapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain,” tegas Fransisco.

Ia menyebut, pihaknya telah menyurati Kejari Alor secara resmi untuk meminta penjelasan terkait peran Muklis. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban.

Selain soal Muklis, Fransisco mengatakan adanya dugaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Ia menilai hal itu janggal dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

“Kami keberatan jika kesalahan orang lain ditimpakan kepada klien kami. Ada pekerjaan desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu yang jumlahnya tidak sesuai. Jangan sampai semua beban dialihkan ke klien kami,” ujarnya.

Fransisco menegaskan, laporan terkait dugaan kejanggalan tersebut telah disampaikan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jamwas, hingga Kejati NTT.

BACA JUGA:  Miris! Pelaku Pencabulan 7 Siswa di NTT Ternyata Guru Agama

Ia meyakini laporan itu memiliki dasar kuat, yang ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada awal 2026.

“Data yang kami miliki lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, meski belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.

Ia menyebut kliennya merupakan mitra kerja pemerintah yang tidak pernah bermasalah sejak 2019 hingga 2025.

Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Fransisco berharap Kejati NTT dapat membuka secara terang benderang peran Muklis dalam perkara tersebut, termasuk memastikan keberadaan yang bersangkutan saat ini.

“Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawal agar proses ini terbuka dan adil. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tidak ada kriminalisasi,” pungkasnya.

Kasipidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi Muklis saat ini.

BACA JUGA:  Rawan Tambang Tak Berizin, Pemkab Sumba Tengah Siapkan Kebijakan Tegas

Dia menyebut Muklis juga diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan salah satu penyedia pekerjaan.

Terkait pemanggilan yang dikirimkan melalui Muklis, Bangkit menjelaskan hal itu terjadi karena kondisi tertentu di internal Kejari Alor.

“Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis. Karena ada alasan keluarga mendadak, panggilan lainnya untuk Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” jelas Bangkit.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Kejati NTT. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari pengawasan,” ujarnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kabupaten Alor oleh Bidang Pengawasan. “Saya cek dulu ya,” katanya singkat. (KN/HN).***

error: Content is protected !!