Hukrim  

LHP Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Rp82 Juta di Restoran Nelayan

KUPANG, HN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kupang menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp82.150.000 pada belanja makan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang di Restoran Nelayan Kupang.

Temuan ini sekaligus menjadi dasar klarifikasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, terkait isu dugaan tunggakan yang sempat viral di media sosial (medsos).

Novita menjelaskan, dirinya baru masuk sebagai Plt Sekwan pada 27 Agustus 2025 dan dilantik definitif pada 12 Desember 2025. Saat mulai menjabat, ia diinformasikan adanya isu utang makan minum di Restoran Nelayan.

“Namun setahu saya, dalam pertanggungjawaban keuangan, pembayaran sudah dilakukan. Hanya saja saat itu saya belum menerima bukti lengkap,” kata Novita, Selasa 23 Desember 2025.

Meski demikian, kata dia, setelah menelusuri dokumen keuangan, Novita menyebut LHP Inspektorat mencatat pembayaran makan minum ke Restoran Nelayan sebesar Rp1.127.000.140.

Dari hasil konfirmasi dengan bukti 102 nota dan kwitansi, diketahui nilai nota dari Restoran Nelayan hanya Rp1.030.440.000. Selain itu, terdapat belanja kopi, gula, dan kebutuhan lain di mini market Restoran Nelayan sebesar Rp14.550.000.

“Jika dijumlahkan, totalnya Rp1.044.990.000. Artinya, masih ada selisih yang menunjukkan kelebihan pembayaran Rp82.150.000,” jelasnya.

Berdasarkan temuan Inspektorat tersebut, Novita menegaskan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang tidak memiliki utang kepada Restoran Nelayan terkait makan minum.

BACA JUGA:  Semua Saksi Kasus KM Cantika Berpotensi Jadi Tersangka

“Berdasarkan SPJ dan LHP Inspektorat, anggaran sudah dibayarkan penuh. Kalau uang itu tidak sampai ke pemilik restoran, silahkan tanyakan ke pengelola lama,” tegasnya.

Ia menyebut pengelolaan keuangan sebelumnya berada pada Sekwan lama, bendahara lama, PPK, dan PPTK lama. Bahkan, saat dirinya mulai menjabat, saldo rekening Setwan disebut nol rupiah. “Uang lama itu tidak saya pegang satu rupiah pun,” katanya.

Novita juga menyoroti surat pernyataan utang yang dijadikan dasar klaim Restoran Nelayan. Menurutnya, utang lembaga harus ditandatangani pimpinan dan disertai berita acara.

“Kalau hanya surat pernyataan, siapa saja bisa buat. Itu tidak bisa dijadikan dasar pembayaran,” ujarnya.

Dia mengingatkan pemilik Restoran Nelayan yang sudah memviralkannya secara negatif di media sosial. Ia meminta agar pihak Resto melakukan koreksi diri dan koreksi ulang administrasi.

“Karena, kalau mereka punya bukti, kami juga punya bukti. Dan secara administrasi keuangan di pemerintahan, saya sangat paham dan tahu betul,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jangan hanya dirinya yang dikejar kejar, sementara mereka yang berhutang dan tanda tangan surat pernyataan hutang tidak dikejar.

BACA JUGA:  Polisi Diminta Terapkan UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Novita mengakui sempat berniat melanjutkan kerja sama dengan Restoran Nelayan. Namun, polemik yang berkembang membuatnya untuk memutuskan menghentikan kerja sama.

“Kalau bermitra harus ada saling pengertian. Karena ini tidak ada, saya putuskan stop kerjasama dengan Restoran Nelayan,” ungkapnya.

Soal laporan polisi, Novita menyebut dirinya dipanggil secara pribadi, bukan sebagai Sekwan DPRD, dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

Kuasa hukum Novita, Bildad Thonak, menyebut sebenarnya Sekwan DPRD Kabupaten Kupang tidak memiliki utang apapun di Restoran Nelayan.

“Sehingga, segala macam framing yang dilakukan oleh Restoran Nelayan ini sangat menyudutkan Sekwan DPRD Kupang, terutama ibu Novita Foenay yang baru saja menjabat sebagai Sekawan,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, kasus ini harus diluruskan untuk mendudukkan perkara pada fondasi yang benar, agar tidak bias informasi yang kemudian merugikan orang lain.

“Karena kasus ini juga sudah diaudit oleh Inspektorat, dan ditemukan ada kelebihan pembayaran. Dan kasus ini punh tidak ada kaitan dengan klien kami ibu Novita,” jelasnya.

Menurut Bildad, setiap anggaran yang dibuat pasti sudah ada mata anggarnya. Sehingga, semua pejabat yang menjalankan tugas tentu sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan.

“Bahwa kemudian mereka gunakan tanda tangan tanpa sepengetahuan pimpinan atau atasan mereka, maka itu yang menjadi problem,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Asal Klaim Barang Milik Orang, Blasius Lopis Diduga Berikan Keterangan Palsu ke Penyidik

Bildad menduga jangan sampai ada oknum tertentu yang pergi makan di Restoran Nelayan, kemudian menulis di dalam utang Sekwan DPRD Kabupaten Kupang.

“Jadi kami minta pemilik Restoran Nelayan untuk bisa mencari tahu kebenaran agar tidak menyerang yang justru menyudutkan orang lain,” jelasnya.

“Jangan sampai perbuatan dari pemilik Restoran Nelayan itu justru membuat perbuatan pidana baru, misalkan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial,” tambah Bildad.

Sebagai individu yang paham hukum, Bildad meminta agar tidak mengeluarkan pernyataan dengan diksi-diksi yang menyerang pribadi orang. “Jadi kami minta agar polemik ini dihentikan,” jelasnya.

Soal laporan polisi, Bildad menyebut laporan itu paling tepat ditujukan kepada Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, jika ingin mengikuti normal hukum yang benar.

“Nanti disitu baru individu yang melakukan tindak pidana baru dikerucutkan kepada nama. Tetapi pada prinsipnya kami menghargai proses yang sudah dilakukan polisi,” ungkapnya.

Bildad mengaku yakin penyidik pasti bekerja secara profesional untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Kalau kemudian hari proses ini berjalan tidak adil tentu kami juga akan ambil langkah hukum,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!