KUPANG, HN – Terlapor Blasius Lopis diduga kuat memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada penyidik terkait perusakan dua pohon Mahoni dan satu pohon Jati di lokasi kejadian yang dilaporkan oleh Petronela Tilis.
Pernyataan Blasius Lopus kemudian dipertanyakan, setalJ pengakuan pelapor dan saksi, Elfrida Kuriun, yang membatah klaim terlapor mengenai kepemilikan pohon tersebut.
Pelapor Petronela Tilis, didampingi oleh Saksi Elfrida Kuriun, menegaskan, dua pohon Mahoni dan satu pohon Jati yang diakui oleh Terlapor sebagai miliknya, sebenarnya ditanam di atas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Blasius Lopis.
“Hanya orang tidak waras saja yang berani pasang pagar kawat di pohon milik orang atau tetangga,” ujar Elfi, yang diamini pelapor Petronela Tilis, saat diwawancarai, Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurut Elfrida, pohon Mahoni dan Jati tersebut ditanam berderet di tanah milik mereka, tetapi bertatasan langsung dengan tanah Blasius Lopis. Sebelum kejadian perusakan, mereka mengaku menumbangkan sejumlah pohon untuk keperluan material rumah.
“Namun, anehnya, pada tanggal 23 Desember 2024, pagar kawat dipasang di sekitar deretan pohon yang sama, dan pada keesokan harinya, 24 Desember 2024, pohon tersebut dirusak oleh Blasius Lopis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elfrida menjelaskan, Blasius Lopis sempat meyakinkan keluarga Pelapor bahwa status tanah tersebut adalah milik Petronela Tilis, namun pohon-pohon yang ada di tanah tersebut diklaim sebagai miliknya.
“Kami diberitahu oleh keluarga di Naiola kalau Terlapor Blasius Lopis mengatakan hal tersebut dan kemudian meminta keluarga Pelapor untuk melakukan mediasi perdamaian,” tambah Elfrida.
Elfrida menegaskan, dua pohon Mahoni dan satu pohon Jati yang dirusak adalah milik mereka. “Pengadilan yang akan membuktikan siapa yang berbohong dan siapa yang jujur, tapi yang pasti pohon-pohon tersebut milik kami,” terangnya.
Jika pengakuan mereka terbukti benar, maka ada dugaan kuat bahwa keterangan yang diberikan Blasius Lopis kepada penyidik merupakan bagian dari upaya obstruction of justice, sesuai dengan Pasal 221 KUHP yang melarang tindakan membohongi penyidik. (FT).***

