KUPANG, HN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh lima pemohon, yakni Flavia Seuk alias Bui Suster, Maria Emiliana Bano Nahak alias Eti Malae, Regina Kain, Yulius Manafe, dan Lambertus Nahak. Permohonan itu berkaitan dengan sengketa tanah di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kemenangan di tingkat PK ini menjadi titik balik setelah para pemohon sebelumnya kalah di tiga tingkatan peradilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan kasasi.
Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan PK dari kelima pemohon dikabulkan. MA juga membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan MA Nomor 2729 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, serta putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Atambua.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengadili kembali pokok perkara dengan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I sampai V dan turut tergugat.
Selain itu, gugatan dari pihak penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya. MA juga menghukum termohon PK (penggugat sebelumnya) untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan, dengan total sebesar Rp2.500.000.
Kuasa hukum para pemohon, Fransisco Bernando Bessi menyebut dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh MA, maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Putusan itu sudah membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Negeri Kupang dan kasasi. Maka dengan sendirinya perkara ini inkracht,” ujar Fransisco, Kamis 22 Mei 2025.
Namun demikian, kata Fransisco, PN Atambua sudah mengeluarkan penetapan eksekusi atas objek sengketa dan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi pada 21 Mei 2025, yang dijadwalkan dilakukan tanggal 14 Juni 2025 mendatang.
“Putusan PK ini sudah membatalkan semua putusan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan. Maka secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk melaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Fransisco meminta PN Atambua untuk membatalkan rencana eksekusi tersebut. Ia menegaskan, eksekusi atas objek sengketa yang saat ini sedang direncanakan sudah tidak memiliki dasar hukum menyusul adanya putusan final dari MA.
“Kami minta PN Atambua untuk tidak melakukan eksekusi. Karena, eksekusi yang akan dilakukan sudah dibatalkan oleh Mahkama Konstitusi (MA),” tandasnya.***

