Hukrim  

Pelaku Pencurian Baterai Solar Cell di Yayasan JPCC Kupang Diciduk Polisi

KUPANG. HN – Unit II Jatanras Sat Reskrim Polresta kupang Kota berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian Aki Solar Cell.

Keempat pelaku yang berinisial RB (17), SK (16), KE (15) dan Sohib (40) ini diamankan bersama 5 buah barang bukti berupa Aki Solar Cell.

Para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:  Diduga Tak Kantongi IMB, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pembangunan Ruko Depan Hotel Astiti

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / IV / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan itu dibuat oleh Yana Putrianti, yang mengaku kehilangan 7 buah Aki Solar Cell beserta plat besi alat bor milik Yayasan Jasa Perkasa Citra Cemerang (JPCC).

Perisitiwa itu bermula ketika pelaku RB mengajak RE untuk mencuri di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Farmasi, Sabu 8 April 2023 lalu.

BACA JUGA:  Tangis Fitriani Ibrahim Pecah di Ruang Sidang

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar belakang rumah.

Usai masuk ke rumah korban, kedua pelaku melihat 5 buah Aki Solar Cell yang sedang disimpan di halaman rumah milik korban.

Saat itulah pelaku langsung mengambil lima (5) buah Aki Solar CellĀ  milik korban.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian meminta bantuan SK untuk menjual kelima Aki Solar Cell itu kepada Sohib yang adalah pengepul besi tua.

Untuk diketahui, tiga orang pelaku yang diamanakan merupakan anak dibawah umur.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.***

error: Content is protected !!