Hukrim  

Pelaku Penyebar Video Syur Pegawai Bank di NTT Diancam 12 Tahun Penjara

KUPANG, HN – Dua pelaku berinisial GMK (25) dan NRA (22) yang menyebar video syur milik NNM (22) pegawai bank di NTT diancam 12 tahun penjara dan denda uang tunai sebesar Rp12 miliar rupiah.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten mengatakan, tindakan kedua pelaku dijerat UU ITE dugaan tindak pidana manipulasi data.

UU ITE itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miar.

BACA JUGA:  Kades Oinlasi Bantah Bawa Massa Saat Kejadian

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik,” ujar Yoce Marten, Rabu 3 April 2024.

Selain itu, kata Yoce Marten, kedua pelaku juga dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengancaman terhadap korban NNM.

BACA JUGA:  DPO Kasus Jambret Ditangkap di Rumah Mertua Usai Pesta Pernikahan

Pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Panitia Ajak Masyarakat Sukseskan Turnamen ETMC XXXII di Rote Ndao

Yoce Marten berpesan kepada seluruh masyarakat yang menyimpan video maupun foto pribadi di ponsel untuk segera mengampusnya.

“Karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!