KUPANG, HN – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang telah menahan ST (51) atas dugaan pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat 26 Januari 2024.
Penahanan ST sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan setelah ST ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang.
Nahor Olin, yang merupakan korban pembunuhan dalam kasus ini adalah tetangga dari ST.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, membenarkan penahanan ini sebagai tindak lanjut dari upaya penangkapan sebelumnya.
“Kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Elpidius Kono Feka dilansir Tribtata Kupang, Selasa 30 Januari 2024.
Penahanan ST dilakukan sesuai surat perintah nomor SP.Han / 04 / I / 2024 / Reskrim Polres Kupang. ST akan ditahan selama 20 hari, dimulai pada hari Minggu 28 Januari 2024.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.
Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyelidikan oleh pihak berwajib.***

