KUPANG, HN – Personel Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan 23 orang diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Mereka hendak diberangkatkan dari Kupang menuju Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui jalur laut, Sabtu 8 Juli 2023 sore.
Pukul 14.30 Wita personel Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang, dipimpin Kapolsubsektor IPDA Teguh Iman Santoso, menuju lokasi pengamanan di dermaga untuk persiapan pengamanan penumpang Kapal Bukit Siguntang.
Sekitar pukul 15.45 Wita, personel melaksanakan tugas dengan berjaga di pintu masuk menuju Terminal Penumpang Helong.
Saat itu petugas menemukan 23 orang diduga sebagai calon PMI Ilegal, yang hendak menaiki KMP. Bukit Siguntang, dengan tujuan salah satu pelabuhan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun Identitas 23 calon PMI ilegal ini diantaranya AF (41), AA (36), ML (26), JT (18), ML (18), YIK (27), MLDF (27), YK (20), UT (41), RGN (21), AI (20) YB (23), YSAN (19), ML (26), BC (33), ARS (39), RF (27), FI (18), MK (51), YB (20).
Dari keterangan salah seorang diduga calon PMI Ilegal, bahwa mereka direkrut oleh seseorang berinisial MI, yang merupakan saudara atau kerabat dari seorang PMI Ilegal dengan inisial AI.
Personel Polsubsektor kemudian bersama AI, melakukan pencarian terhadap MI di sekitar area Pelabuhan Tenau, namun tidak ditemukan.
Dari pemeriksaan sementara di TKP, ditemukan ada beberapa orang PMI Ilegal yang namanya tidak sesuai antara KTP dan tiket yang di pegang, sehingga kuat dugaan bahwa perekrut MI, membeli tiket menggunakan KTP milik orang lain.
Kapolsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang, IPDA Teguh Iman Santoso mengatakan, pihaknya mengamankan 23 orang diduga sebagai calon PMI Ilegal, yang hendak di berangkatkan ke Provinsi Kalimantan Tengah, menggunakan KMP Bukit Siguntang.
“Kami mengamankan 23 orang diduga sebagai calon PMI Ilegal, dan saat ini telah diserahkan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.***

