Hukrim  

Mantan Kadis Pariwisata Sebut Proyek Pacuan Kuda Dikerjakan Sesuai RAP

KUPANG, HN – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Johanis Lakapu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar arena pacuan kuda Babau, Kabupaten Kupang, NTT.

Johanis didudukan sebagai saksi bersama Yacobis Naitboho selaku konsultan pengawas. Dia juga merupakan pensiunan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau ini hadir juga tiga terdakwa, diantaranya Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kupang, Senin 3 Juli 2023 sore.

BACA JUGA:  Diduga Aniaya Kades Oinlasi, Oknum Polisi di Polsek Kie Dinilai Langgar Kode Etik Profesi

Dalam persidangan, Johanis menyebut, jika proyek dengan nilai Rp2 miliar lebih dari dana APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017 itu dikerjakan CV Griya Perkasa selaku pemenang tender saat itu.

“Yang menang tender proyek itu CV Griya Perkasa, dan dikerjakan Femi Leong sebagai kontraktor,” ujar Johanis Lakapu.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Johanis, ia hanya mendapat laporan dan berita acara dari kontraktor, PPK dan konsultan, bahwa proyek pacuan kuda yang dikerjakan 100 persen sesuai RAP.

“Berdasarkan berita acara dari kontraktor, PPK dan konsultan, proyek ini tidak ada masalah. Fisik pekerjaan itu 100 persen sesuai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dewan Desak Pemda Manggarai Sikapi Praktek Penyelundupan Sapi Ilegal ke NTB

Meski demikian, Johanis mengakui, jika proyek pacuan kuda itu mengalami kelebihan atau ada selisi dari volume pembangunan.

“Kalau ada anggaran lebih itu justru menguntungkan keuangan daerah. Itu menurut pendapat saya,” ungkap Johanis Lakapu.

Penasehat hukum terdakwa, Adhitya Nasution mengatakan, dari keterangan saksi, tidak ada permasalahan dari proyek pembangunan pagar pacuan kuda.

“Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada masalah di proyek itu. Secara pekerjaan juga sudah selesai,” ungkap Adhitya Nasution.

Selain itu, kata dia, saksi juga menyebut tidak melihat kehadiran terdakwa atas nama Nelson Lay dalam laporan yang dikirimkan oleh pihak pengawas.

BACA JUGA:  Grebek Suaminya Selingkuh, Pelakor Ancam Isteri Sah dengan Parang

“Disitu kan semakin menguatkan kami. Pertama bahwa pekerjaan ini selesai, dan kedua pekerjaan ini sesuai kontrak,” ungkapnya.

Saksi juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan konsultan proyek, ternyata ada kelebihan terhadap pekerjaan proyek pacuan kuda.

“Nanti kita gali lebih dalam lagi, apakah kelebihan itu sudah diberitahukan sebelumnya, atau memang antara konsultan perencana dengan pihak PPK maupun tim lelang tidak ada koordinasi sampai ada selisi dari volume pembangunan itu,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!