KUPANG, HN – Seorang kakek berinisial YB (73), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi karena mencabuli APJF, anak berusia 12 tahun.
YB diamankan Satreskrim Kupang melalui unit PPA bersama anaknya IYMB (50), berdasarkan laporan dari Yuliana Benu di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B / 84 / V / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 01 Mei 2023.
Setelah ditangkap, selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan untuk menjamin kedua pelaku tidak melarikan diri dari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapi.
Per tanggal 27 Juni 2023, kedua pelaku ditahan dengan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap YB.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mengatakan, kasus itu bermula pada bulan Januari 2023. Saat itu korban datang di rumah pelaku YB untuk bermain dengan anak pelaku.
Menurutnya, saat itu YB mengajak korban masuk ke kamar tidur. Tiba di kamar, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian vital korban.
“Dia kemudian mengajak korban bersetubuh dengan iming iming dibayar uang sejumlah Rp100 ribu rupiah, namun korban menolak, dan langsung melarikan diri,” ujar AKBP Anak Agung Gde.
Setelah itu, kata dia, pada bulan Maret 2023 korban kembali datang ke rumah pelaku untuk mengantar uang.
Saat itu IYMB yang tinggal serumah dengan YB melihat korban datang dan langsung menariknya kedalam kamar dan membuka baju korban kemudian melakukan hal yang tidak senonoh, hingga korban ketakutan dan melarikan diri.
“Atas aksi bejat kedua pelaku korban menceriterakanya kepada ibunya dan selanjutnya melapor di SPKT Polres Kupang,” ungkapnya.
Dari laporan itu penyidik PPA dibawah pimpinan Ipda Sutrisno bersama Aipda Mesak Manimoi, S. Ap, Briptu Fatima Wati Balae dan Briptu Theresia Marisca bekerja keras melakukan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri.***

