KUPANG, HN – Dhiva Radja, gadis berusia 15 tahun asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, diduga dibawa kabur seorang pria yang teridentifikasi bernama Ino Ruing.
Atas kejadian itu, orang tua korban, Charlex Jefferson Radja melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kamis 15 Juni 2023.
Laporan Charlex Jefferson Radja diterima oleh KA SIAGA I SPKT Polda NTT Ajun Komisaris Polisi Ongkowijono Tri Atmodjo, SH dengan Nomor: STTPL/B/04/VI/2023/SPKT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kuasa Hukum Charlex Jefferson Radja, Maria Matias Stiphout Bala Kayun, mengatakan, pihak keluarga dan ayah korban sangat berharap agar sesegera mungkin bisa bertemu dengan anaknya.
“Kami keluarga harap agar pelaku yang membawa kabur anak gadis dibawah umur ini diproses secara hukum,” ujar Maria dilansir dari Selatanindonesia.com, Jumat 16 Juni 2023.
Maria Matias menjelaskan kronologi kejadian itu berawal pada tanggal 9 Juni 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya menghantar Wita Dendo (teman korban) ke Kupang, yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
“Tiba di Kupang, korban dan ayahnya menginap di rumah Kayuh Putih,” jelas Maria Matias Sitphout Bala Kayun.
Minggu 11 Juni 2023 siang ayah hendak berangkat kembali ke Kefamenanu. Namun, anaknya menyampaikan bahwa ingin berlibur di Kupang bersama temannya Wita Dendo. Atas permintaan tersebut, Charlex Jefferson Radja mengizinkan.
“Kebetulan Wita merupakan teman dari anaknya Diva dan juga atas persetujuan mamanya Wita bernama Yuli Mila. Di hari Minggu 11 Juni 2023 ayahnya kembali ke Kefamenanu,” jelas Kayun.
Keesokan harinya, atas informasi melalui telepon dari mamanya Wita (Yuli Mila) bahwa hari Senin, Wita bersama dengan Diva Radja dan Tante Wita ingin berlibur ke Sumba.
“Ayahnya Diva, mengiyakan karena ada tantenya dan diminta oleh mamanya Wita. Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sore, mamanya Wita menelpon ke Ayahnya Diva memberitahukan bahwa Wita tidak jadi ke Sumba. Sedangkan korban sudah pergi ke Sumba dengan mamanya (mantan istri dari Charlex Jefferson Radja/Pelapor),” jelasnya.
“Setelah itu Charlex Jefferson Radja (ayah korban/Pelapor) mencari tahu informasi ini dengan mengirimkan foto mantan isterinya, dan saudara-saudara mantan isterinya ke Wita untuk memastikan apakah korban ke Sumba jalan dengan salah satu foto yang dikirimkan tersebut. Tetapi dijawab oleh Wita bahwa korban tidak jalan dengan orang-orang dalam foto yang dikirim. Charlex Jefferson Radja (ayah korban/Pelapor) mencari tahu informasi lainnya di teman-teman sekolahnya, dan ternyata mendapat informasi dan foto bahwa Diva dekat dengan Ino Ruing (diduga pelaku),” sambunya.
Ia menambahkan, Charlex Jefferson Radja mengirimkan foto untuk memastikan bahwa Diva jalan dengan diduga pelaku, Ino Ruing.
“Dan Wita membalas bahwa benar korban dijemput oleh laki-laki (Ino Ruing) menggunakan maxim di rumahnya Wita. Bahkan Wita juga ikut mengantar ke Pelabuhan Bolok,” ujarnya.
Lantaran runutan peristiwa tersebut dan rasa khawatir terhadap keselamatan anak gadisnya yang masih belia, Charlex Jefferson Radja melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT.
Charlex Jefferson Radja melaporkan peristiwa atau kejadian tersebut dengan dalil bahwa anaknya yang masih dibawah umur telah dibawah lari oleh pelaku yang bernama Ino Ruing ke Sumba Timur.
Keluarga Charlex Jefferson Radja saat ini tengah menanti tindak lanjut dari laporan yang telah dilakukan di Polda NTT.
“Kami mengharapkan agar korban segera ditemukan dan bisa bertemu Kembali dengan ayahnya. Dan yang diduga pelaku agar ditindak tegas,” sebut Kuasa Hukum Charlex Jefferson Radja, Maria Matias Stiphout Bala Kayun, SH. (SI/HN).***

