KUPANG, HN – Dua orang pria buruh bangunan diamankan jajaran Satreskrim Polres Mabar, karena diduga melakukan pencurian plat tembaga milik PT. Nusa Raya Cipta (NRC), di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu 9 April 2023 lalu.
Kedua pelaku berinisial MJ (31) warga Dusun Srino Karyo, Kelurahan Suko Cari, Kecamatan Suko Wono, Kota Jember, Jawa Timur dan AM (47) merupakan warga Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH menjelaskan, kedua pelaku ingin membawa satu rol potongan plat tembaga sepanjang dua meter milik perusahaan, namun berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan PT. NRC.
“Awalnya, satu orang penjaga mendengar bunyi gesekan seng dan langkah kaki yang berasal dari gudang milik PT. NRC. Kemudian penjaga itu langsung melakukan pengecekan dan melihat ada orang dalam gudang. Hal itu pun langsung ia tindak lanjuti dengan memanggil satu rekannya guna memeriksa gudang tersebut,” ujar AKP Ridwan, Jumat 14 April 2023.
Menurutnya, saat diperiksa ternyata mendapati dua terduga pelaku sedang menggotong potongan plat tembaga itu. Saat itu mereka langsung mengamankan kedua terduga pelaku, dan melapor ke pihak kepolisian.
“Terduga pelaku membobol gudang untuk mengambil potongan plat tembaga. Aksinya diketahui penjaga keamanan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian di area lokasi PT NRC,” terangnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan kedua pelaku.
“BB yang berhasil diamankan dari dua terduga pelaku tersebut yaitu berupa satu rol plat tembaga dan satu unit tang warna hitam list hijau. Kedua terduga pelaku juga merupakan buruh bangunan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp 8 juta. Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.***

