Hukrim  

DPRD Gelar RDP Bahas Pelantikan Ketua Pengurus KSP Swasti Sari Oleh Kadiskop NTT

KUPANG, HN – Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi.

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Provinsi NTT Nomor DPRD2.000.1.5/161/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni.

Dalam surat itu disebutkan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Bildad Torino M. Thonak, S.H. dan Rekan melalui surat Nomor 011/BT&R/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Komisi II DPRD NTT mengundang Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Pengurus Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Timor (Puskopdit BK3D Timor), serta kuasa hukum pemohon untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kelimutu DPRD Provinsi NTT.

BACA JUGA:  DPRD NTT Desak APH Usut Kasus Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang

Rapat tersebut digelar guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai dasar hukum, kewenangan, serta prosedur pelantikan yang belakangan menjadi polemik di lingkungan koperasi.

Bildad Thonak: Ada Persoalan yang Harus Dijelaskan ke Publik

Kuasa hukum pemohon, Bildad Torino M. Thonak, S.H., mengatakan surat undangan dari DPRD NTT menunjukkan bahwa persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.

Menurut Bildad, RDP menjadi forum yang tepat untuk mengungkap fakta dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah anggota koperasi maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Bank NTT dan Pemprov Siapkan 3000 Siswa SMA-SMK untuk Belajar dan Kerja di Jerman

“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD NTT yang telah merespons permohonan kami. Ini menunjukkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut tata kelola koperasi dan kepentingan para anggotanya,” kata Bildad.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan RDP karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait kewenangan dan dasar hukum pelantikan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik secara terang-benderang. Karena itu, kami meminta DPRD menghadirkan semua pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Bildad menambahkan bahwa pihaknya akan menghadiri RDP dengan membawa berbagai dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan permohonan tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Diminta Tuntut Terdakwa RB Hukuman Maksimal

“Kami datang bukan untuk membangun konflik, tetapi untuk mencari kejelasan hukum. Jika suatu tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan prosedur, maka hal itu juga harus dikoreksi demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap anggota koperasi,” tegasnya.

Menurutnya, hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh anggota koperasi sekaligus mencegah munculnya polemik yang berkepanjangan.

“Yang kami perjuangkan adalah tegaknya aturan dan tata kelola koperasi yang sehat. Kami berharap DPRD dapat menggali seluruh fakta secara objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Bildad.***

error: Content is protected !!