KUPANG, HN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta 1.760 mahasiswa-mahasiswi baru Politeknik Negeri Kupang (PNK) ikut memantau, dan mengawasi konten media penyiaran di tengah perkembangan era digital.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh saat memberikan materi literasi media penyiaran di era digital kepada mahasiswa baru PNK, Selasa (1/9/2026), di Auditorium PNK.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Viany Cecilia Pah itu turut dihadiri Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau.
Menurut Kekson, keterbatasan KPID NTT dalam melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran di wilayah kepulauan seperti NTT membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa dan perguruan tinggi.
Untuk itu, kata dia, kolaborasi KPID NTT dengan perguruan tinggi seperti PNK merupakan sebuah kewajiban dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan lembaga penyiaran seperti televisi maupun radio.
“Dalam amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 52, mengamanatkan bahwa KPI harus berkolaborasi dengan perguruan tinggi maupun masyarakat dalam menjalankan tugas pemantuan dan pengawasan,” ujarnya.
Kekson meminta ribuan mahasiswa-mahasiswi PNK yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di NTT tersebut untuk membantu KPID NTT dalam menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan isi siaran.
“Bagi mahasiswa-mahasiswi atau komunitas masyarakat yang berperan aktif dalam membantu kerja-kerja KPID NTT akan diberikan apresiasi dalam ajang KPID NTT Award yang dirayakan setiap tahun,” bebernya.
Lebih lanjut, Kekson menjelaskan sejumlah tugas dan kewajiban KPID NTT, di antaranya menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
KPID juga ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait, serta memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
Selain itu, KPID bertugas menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, maupun apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran serta menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Sementara kewenangan KPID, jelas Kekson, antara lain menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, serta mengawasi pelaksanaan peraturan, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.
KPID NTT juga berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, termasuk melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
“Kalau temukan adanya pelanggaran konten media penyiaran seperti di televisi maupun radio yang sifatnya provokatif, SARA, kekerasan, pornografi dan sebagainya silahkan diadukan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas pengadu,” ungkapnya.
Hindari Judi Online
Dalam kesempatan tersebut, Kekson juga mengingatkan mahasiswa baru PNK agar menghindari permainan game secara berlebihan serta judi online yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pendidikan.
Menurut dia, kecanduan game daring dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif, seperti menurunnya prestasi belajar, sulit berkonsentrasi, kurang tidur, mudah marah, berkurangnya interaksi sosial, gangguan kesehatan mata dan postur tubuh, hingga perilaku boros karena membeli item game.
Kecanduan game juga berisiko membuat seseorang terpapar perjudian yang berkedok permainan. Namun, kata Kekson, game daring juga dapat memberikan dampak positif apabila dimainkan secara bijak, seperti melatih strategi, kerja sama tim, kemampuan berpikir cepat, menjadi sarana hiburan, mengurangi stres, serta mengembangkan kemampuan bahasa Inggris.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar menjauhi judi online karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
“Judol bisa buat orang mencuri, bisa menjual semua barang dalam kos, dan bisa habiskan uang yang dikirim orang tua. Mending hindari itu,” tegasnya.
Kekson menjelaskan, seseorang mulai mengalami kecanduan game apabila bermain lebih dari lima hingga enam jam setiap hari, sulit berhenti, mudah marah ketika dilarang bermain, mengabaikan sekolah atau pendidikan, tidak peduli makan dan istirahat, serta tidak tertarik berinteraksi dengan keluarga.
Untuk mengatasi kecanduan game online, ia menyarankan mahasiswa membuat jadwal bermain, mendahulukan belajar, memperbanyak olahraga, mengikuti kegiatan kampus, membatasi waktu penggunaan layar, tidur yang cukup, serta membangun komunikasi dengan orang tua.
Bijak Bermedia Sosial
Selain game dan judi online, Kekson juga mengingatkan mahasiswa baru PNK agar menggunakan media sosial secara bijak. Pasalnya, media sosial dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan sekaligus sumber masalah apabila tidak digunakan secara tepat.
Karena itu, mahasiswa disarankan memanfaatkan media sosial untuk menambah wawasan, menjadi sarana belajar, membangun relasi, mempromosikan usaha, mengembangkan kreativitas, menampilkan prestasi, serta mendapatkan informasi terbaru.
Ia berharap mahasiswa baru PNK dapat menjadi pengguna media yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab sehingga mampu ikut menciptakan ekosistem penyiaran dan informasi digital yang sehat di NTT.
Sekjen Ikatan Alumni PNK itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur PNK Janri Manafe dan Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fredrich Noach, yang telah memberikan kesempatan kepada KPID NTT untuk melakukan literasi media digital bagi mahasiswa baru PNK.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kesempatan yang diberikan Direktur PNK bersama jajaran kepada kami. Ini merupakan implementasi dari MoU dan perjanjian kerja sama yang telah diteken oleh dua lembaga ini,” pungkasnya.***

