KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menanggapi berbagai tudingan dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang menyeret terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay.
Kejati Sumut meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu dugaan suap yang menyeret nama Kajari Medan inisial RSA dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan perkara tersebut merupakan wilayah hukum Kejati NTT sehingga pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi resmi.
“Kasus ini wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” kata Rizaldi dilansir Mistar.id, Kamis 7 Mei 2026.
Sikap Kejati Sumut turut diperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa Roni Sonbay yang dibacakan Fransisco Bessi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai alat bukti berupa rekaman dalam bentuk compact disk (CD) yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Hakim menyebut rekaman tersebut tidak didukung alat bukti lain serta tidak memiliki kejelasan otentifikasi.
“Menimbang bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka pledoi advokat maupun terdakwa dinyatakan tidak beralasan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta agar bukti elektronik wajib memenuhi unsur keaslian dan validitas sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 terkait batasan penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Fransisco Bessi sempat mengajukan barang bukti berupa satu keping disket berisi rekaman terkait dugaan aliran dana.
Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak melalui pemeriksaan ahli forensik digital.
“Isi dari rekaman pengakuan terdakwa kepada kuasa hukum tersebut tidak dapat dipastikan validitasnya karena tidak melalui proses uji forensik,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut tidak ada alat bukti pendukung lain yang menguatkan isi rekaman tersebut. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 5 Mei 2026, terdakwa Hironimus Sonbay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 dan 2022.
Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp350 juta subsider 120 hari kurungan.
Tak hanya itu, Hironimus diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.063.719.487. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 720 hari.***

