KUPANG, HN – Tim kuasa hukum Gusti Pisdon resmi melaporkan Fransisco Bernando Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah pernyataan dalam pledoi sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang dinilai mencemarkan nama baik klien mereka.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Ke Lomi, mengatakan laporan itu dibuat karena Fransisco Bessi disebut menyampaikan bahwa Gusti Pisdon menerima uang dari Hironimus Sonbay dan menyerahkannya kepada sejumlah jaksa.
“Kami sudah bertemu klien kami di Rutan Kelas IIB Kupang. Klien kami menegaskan tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbay,” kata Nikolas di Kupang, Kamis 30 April 2026.
Menurut Nikolas, Gusti Pisdon juga membantah pernah menyerahkan uang kepada jaksa atas nama Ridwan Sadjuna Angsar maupun jaksa lainnya.
Dia menilai tudingan yang disampaikan dalam sidang maupun jumpa pers tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.
Kuasa hukum lainnya, Bildad Thonak, mengatakan laporan dugaan penghinaan terhadap Fransisco Bessi telah diterima Polda NTT.
“Tadi kami sudah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan. Laporan kami sudah diterima,” ujar Bildad.
Menurut dia, laporan itu dibuat mereka memeriksa kembali jalannya persidangan dan menilai tuduhan soal aliran uang tidak pernah terungkap di ruang sidang.
Bildad menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa, tidak ada keterangan mengenai penyerahan uang dari Hironimus Sonbay kepada Gusti Pisdon.
Ia juga menyebut fakta persidangan seharusnya berasal dari keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diuji di hadapan majelis hakim.
“Kalau hal itu tidak pernah diungkap di persidangan lalu muncul dalam pledoi, tentu menjadi pertanyaan, fakta mana yang dipakai,” pungkasnya.***

