Hukrim  

Rian Kapitan Sebut Albert Riwu Kore Tak Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

KUPANG, HN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Rian Kapitan diperiksa sebagai saksi ahli hukum dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat yang dilakukan notaris Albert Riwu Kore. Rian diperiksa Senin 27 April 2026.

Rian menyebut, Albert Riwu Kore tidak dapat dijerat pasal penggelapan dalam perkara dugaan penahanan sembilan sertifikat hak milik yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya ke Polda NTT.

Dia menilai unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru tidak terpenuhi dalam kasus yang melibatkan Albert Riwu Kore.

Menurut Rian, tindak pidana penggelapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 486. Sementara pemberatan jika dilakukan dalam jabatan diatur dalam Pasal 488.

BACA JUGA:  RB mengaku Bunuh Astri dan Lael, Tuntutan Jaksa Dinilai Profesional

Dia menegaskan, unsur utama yang wajib dibuktikan penyidik adalah bahwa barang yang diduga digelapkan atau sertifikat itu merupakan sebagian atau seluruh milik korban.

“Unsur paling penting adalah harus dibuktikan bahwa barang itu milik korban, baik sebagian maupun seluruhnya. Itu unsur paling penting,” ujar Rian.

Rian menjelaskan, sembilan sertifikat hak milik yang menjadi objek perkara tidak bisa langsung dianggap sebagai milik bank meskipun telah dijadikan jaminan kredit.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, bank hanya memiliki hak preferen atau hak untuk didahulukan apabila debitur cidera janji.

“Bank bukan pemilik sertifikat itu. Bank hanya memiliki hak privilege ketika debitur wanprestasi. Karena itu, unsur kepemilikan dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Albert Riwu Kore Minta Polisi Atensi Kasus Penggelapan Rp48 Juta oleh BPR Christa Jaya

Rian juga menyinggung posisi cover note atau tanda terima yang menjadi dasar penguasaan sertifikat oleh notaris.

Ia menilai cover note bukan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti otentik.

Menurut dia, apabila Albert menyerahkan sertifikat kepada Rachmat selaku pemilik, maka tindakan itu justru sesuai dengan status kepemilikan sertifikat tersebut.

Selain unsur kepemilikan, Rian menyebut pasal penggelapan juga mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Ia menilai Albert menyerahkan sertifikat kepada Rachmat berdasarkan tafsir hukum sebagai notaris karena belum ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Kalau pun dianggap keliru, itu masuk ranah kelalaian, bukan kesengajaan. Dengan demikian, unsur pidana dalam Pasal 486 maupun Pasal 488 tidak terpenuhi,” terangnya.

BACA JUGA:  Diduga Tetapkan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Polresta Kupang Kota di Gugat Praperadilan

Rian berpendapat, jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata atau mekanisme kode etik notaris. “Kalau bank merasa dirugikan, mestinya menempuh gugatan perdata,” ungkapnya.

Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman, mengatakan perkara tersebut telah berjalan selama empat tahun tanpa kepastian hukum.

Menurut dia, meski kliennya pernah kalah dalam praperadilan, pihaknya tetap berhak memperjuangkan kepentingan hukum Albert Riwu Kore.

“Perkara ini sudah empat tahun berjalan dan belum ada kepastian hukum. Wajar kalau kami memperjuangkan hak klien kami,” pungkas Fendi.***

error: Content is protected !!