KUPANG, HN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan Safirah Abineno terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala SMKN 5 Kupang. Safira dijadwalkan kembali bertugas Senin pekan depan.
Kuasa hukum Safirah Abineno, Nikolas Ke Lomi, SH, mengatakan pihaknya memenangkan perkara setelah majelis hakim menilai keputusan pembebasan sementara kliennya bertentangan dengan hukum.
“Kami tim berhasil memenangkan perkara atas nama Ibu Safirah Abineno. Kami juga mengapresiasi Ketua PTUN Kupang dan majelis hakim yang objektif memeriksa serta menjatuhkan putusan,” kata Nikolas didampingi kuasa hukum lainnya, Reno N. Junaedy, SH, Jumat 24 April 2025 malam.
Nikolas menjelaskan, setelah putusan dibacakan pada 9 April 2026, hingga batas waktu 14 hari pihak tergugat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak mengajukan banding.
Menurutnya, dengan tidak ditempuhnya upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Artinya perkara ini sudah final, sehingga klien kami berhak kembali masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai Kepala SMKN 5 Kupang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, majelis hakim menilai penonaktifan sementara Safira tidak sesuai prosedur dan substansi hukum.
Sebelumnya, Safirah telah dijatuhi hukuman disiplin ringan. Namun kemudian diterbitkan lagi keputusan hukuman berat berupa pembebasan sementara dari jabatan kepala sekolah.
Menurut Nikolas, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 31 ayat 1.
“Seharusnya setelah sanksi ringan, dilakukan pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu untuk menentukan apakah dikenakan hukuman berat atau tidak. Tapi faktanya langsung diterbitkan keputusan pembebasan sementara,” tegasnya.
Kepsek SMK Negeri 5 Kupang, Safirah Abineno mengaku sangat bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN Kupang dan menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan.
Ia juga mengapresiasi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambros Kodo.
“Saya dan Pak Kadis sudah bertemu, saling menerima dan saling memaafkan peristiwa yang terjadi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kedepan lebih hati-hati mengambil keputusan,” ujar Safira.
Safirah menyebut, Senin pekan depan nanti dirinya akan diantar langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Ambros Kodo dan Karo Hukum ke sekolah untuk kembali menjalankan tugas.
“Dalam putusan itu SK pemberhentian sementara saya dibatalkan. Surat perintah pelaksana tugas juga dibatalkan, sehingga saya kembali masuk sebagai Kepala SMKN 5 Kupang,” pungkasnya.***

