Hukrim  

Kajari Rote Ndao Bantah Isu Jaksa Minta Fee dan Ikut Tentukan Pemenang Proyek

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra (Foto: Ist)

ROTE NDAO, HN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, membantah tudingan adanya praktik permintaan fee dan ikut menentukan pemenang tender proyek.

Hal itu disampaikan Febrianda saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 5 April 2025. Dia menyebut, hingga saat ini tidak ada satupun jajaran Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Sejauh ini tidak ada jajaran kami yang meminta fee proyek,” ujarnya Febrianda.

Menurut dia, isu yang beredar luas di media sosial (medsos) merupakan informasi tidak benar yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Abaikan Teguran Pemkot Kupang, Ferry Hamid Nekat Lanjutkan Pembangunan Ruko

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan anonim di grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi).

Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan jaksa di Rote Ndao melakukan pengancaman terhadap kontraktor serta meminta setoran dana proyek.

Postingan itu bahkan menyebut adanya pengusaha yang telah menyetor hingga ratusan juta rupiah, dan menuding keterlibatan pihak tertentu dalam alur distribusi fee proyek. Unggahan itu menjadi viral dan memicu berbagai komentar dari warganet.

Febrianda menegaskan, pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat apabila terdapat bukti konkret terkait dugaan pungutan liar maupun pengancaman oleh oknum jaksa.

BACA JUGA:  Grebek Judi Sabung Ayam di Rote Ndao, Polisi Amankan 3 Pelaku

Ia bahkan mempersilahkan siapapun yang memiliki bukti untuk segera melapor agar dapat diproses sesuai hukum.

“Kami persilakan jika ada bukti, silakan laporkan. Akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dia berkomitmen mengawal seluruh pembangunan daerah pada 2026 agar berjalan transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Febrianda menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum tertentu. Ia memastikan akan menindak tegas jika temuan tersebut terbukti.

BACA JUGA:  Masuk Skuad Persebata, Goran Sulaona Siap Merumput di ETMC Rote Ndao

“Kami siap kawal pembangunan agar tepat sasaran. Jika ada praktik menyimpang, pasti akan kami tindak,” pungkasnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Joni Adu, turut membantah tudingan tersebut. Ia memastikan seluruh proses tender berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun, termasuk dari aparat penegak hukum.

“Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak pernah ada oknum jaksa yang meminta uang atau mengintervensi proses tender. Itu fitnah yang kejam,” jelasnya.***

error: Content is protected !!