SK Sekda Ngada Dicabut, Ray Bena Siap Usulkan Pj dan Tiga Calon Baru

KUPANG, HN – Pemerintah Kabupaten Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya ditetapkan pada awal Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan Tim Kerja Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Prisilia Pareira, Selasa 17 Maret 2026.

Pencabutan SK merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat (3) yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Wujudkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Kemkominfo RI Gelar Pentura

Keputusan Bupati Ngada Nomor: 168 / KEP / HK / 2026 tentang pengangkatan Sekda yang ditetapkan 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keputusan tersebut resmi dicabut melalui Keputusan Bupati Nomor: 172 / KEP / HK / 2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Pencabutan juga merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA:  Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban KM Cantika 77

Dalam komunikasi tersebut, Gubernur NTT meminta agar proses pengisian jabatan Sekda dilakukan kembali melalui pengusulan tiga nama calon.

Selain aspek prosedural, masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menjadi perhatian.

Pertek sebelumnya telah berakhir tanggal 2 Maret 2026, sementara perpanjangan baru diterbitkan pada 4 Maret 2026.

Namun, setelah perpanjangan diterima, koordinasi dengan gubernur belum dilakukan sebagaimana diamanatkan regulasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung 11 dan 13 Maret 2026 antara pemerintah kabupaten dan provinsi, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut.

BACA JUGA:  Safari Politik Frans Aba Dorong Kemerdekaan Sopir di Flores Timur

Kesepakatan ini juga merespons surat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pembatalan keputusan tersebut.

Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Bupati Ngada Raymundus Bena akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda definitif.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur NTT berdasarkan rekomendasi Kepala BKN sebelum ditetapkan lebih lanjut.

Pemprov NTT mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, serta masyarakat yang dinilai tetap menjaga kondusifitas selama proses berlangsung.***

error: Content is protected !!