10 OPD Mulai Gunakan KKPD Bank NTT untuk Transaksi Non-Tunai

KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank NTT.

Hingga awal 2026, tercatat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTT telah menggunakan kartu tersebut untuk transaksi keuangan pemerintah.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah di NTT termasuk yang paling progresif di kawasan timur Indonesia.

Menurutnya, sejumlah daerah bahkan datang langsung untuk mempelajari sistem tersebut. Pada Oktober 2025 pemerintah dari Papua datang ke NTT untuk melihat langsung penerapan sistem digital ini.

Program KKPD merupakan bagian dari Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang penggunaan sistem pembayaran non-tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  UMKM Binaan Bank NTT Ikut Meriahkan Event Hypermart Fun Bike For Humanity

“Pemprov NTT menerapkan kebijakan ini secara bertahap menyesuaikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia di setiap perangkat daerah,” ujar Menoh, Kamis 5 Maret 2026.

Pada 2025 baru empat OPD yang menggunakan KKPD, sementara pada 2026 jumlahnya bertambah menjadi sepuluh OPD.

Dalam praktiknya, kartu kredit pemerintah daerah digunakan untuk membiayai sebagian belanja yang bersumber dari uang persediaan OPD.

Jika dana persediaan mencapai Rp1 miliar, sekitar 30 persen dapat digunakan melalui KKPD, sementara sisanya tetap melalui sistem Cash Management System (CMS) ke rekening bendahara.

Setiap OPD memiliki dua pemegang kartu, yakni pengguna anggaran dan bendahara. Seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga memudahkan pengawasan serta mengurangi potensi penyimpangan anggaran.

BACA JUGA:  RUPS Tetapkan Rahmat Saleh Jadi Calon Direksi, Siap Ikuti Fit and Proper Test di OJK

Dari sisi perbankan, digitalisasi layanan keuangan daerah oleh Bank NTT telah dilakukan secara bertahap sejak 2015 melalui pengembangan Cash Management System (CMS).

Sistem tersebut kemudian diperbarui pada 2018 dan diperluas integrasinya pada 2022 melalui SP2D Online, sebelum akhirnya memasuki tahap implementasi KKPD pada 2025-2026.

Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT Jefri Corputty menyebut digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem transaksi pemerintah daerah secara elektronik.

Pimpinan Cabang Utama Kupang Bank NTT Luis K. Gonzalves Atie mencatat sepanjang 2025 terdapat 253 transaksi KKI dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,37 miliar di kantor cabang utama Kupang.

Enam OPD yang mulai menggunakan KKPD pada tahun ini antara lain BPBD NTT, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

BACA JUGA:  Soal KUB dengan Bank DKI, DPRD Sarankan Komisaris dan Direksi Bank NTT Bertemu Pj Gubernur

Selin itu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengelola Perbatasan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT.

Secara keseluruhan, Pemprov NTT menjadi pengguna terbesar KKPD dengan 20 kartu dan 253 transaksi senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Disusul Kabupaten Sumba Barat dengan 104 transaksi senilai Rp321 juta, serta Kabupaten Sikka dengan 84 transaksi senilai Rp232 juta.

Meski menawarkan kemudahan, Menoh menegaskan setiap pemegang kartu memiliki tanggung jawab penuh atas transaksi yang dilakukan.

“Jika terjadi penyalahgunaan, rekening pemegang kartu bisa langsung terpotong. Karena itu pengguna harus benar-benar memahami aturan penggunaan kartu,” ujarnya.

Dia berharap seluruh pemerintah kabupaten di Provinsi NTT segera mengadopsi sistem KKPD agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.***

error: Content is protected !!