KUPANG, HN – Bank NTT segera berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai regulasi terbaru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTT, Selasa 3 Maret 2026.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan perubahan status tersebut bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” kata Charlie Paulus.
Menurutnya, terdapat dua tujuan utama dari perubahan status tersebut. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat peran sosial-ekonomi bank dalam mendukung pembangunan daerah.
Charlie menjelaskan, jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) murni, orientasi perusahaan cenderung pada bisnis dan keuntungan.
Namun sebagai Perseroda, kata dia, Bank NTT diharapkan juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan profit. Sebagai Perseroda, bank ini juga harus memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini Bank NTT telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui komisaris dan sejumlah komite.
Dengan status Perseroda, pengawasan perusahaan akan semakin kuat melalui tambahan peran dewan pengawas.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan bank daerah tersebut.
Selain itu, perubahan status juga berkaitan dengan kebutuhan tambahan modal dari pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah hanya dapat menyalurkan penyertaan modal kepada BUMD yang berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelas Charlie.
Ke depan, perubahan status ini akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Meski demikian, struktur dasar perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa, dengan tambahan penekanan pada fungsi sosial-ekonomi untuk mendukung pembangunan daerah.***

