NGADA, HN – Jagat media sosial di Kabupaten Ngada, khususnya Bajawa, mendadak heboh. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga mencatut nama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam unggahan bernada provokatif.
ASN itu diketahui bernama Angelina Mogi, seorang guru di salah satu SMA di Ngada. Dalam sejumlah grup Facebook seperti “Gebrak Ngada” dan “NGADA Bangkit”, beredar narasi yang menyebut “Gubernur NTT Bpk Melki Laka Lena ternyata bisa disetel oleh ibu Guru P3K”.
Konten itu menuai pro kontra. Narasi tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah kepala daerah dapat “diatur” oleh pihak tertentu. Warganet pun menilai unggahan tersebut mencederai etika dan profesionalitas aparatur sipil negara.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut PNS maupun PPPK wajib bekerja secara profesional sesuai tugasnya, bukan terlibat politik praktis atau menyebarkan informasi menyesatkan.
“Kalau PNS dan PPPK itu harus kerja yang benar. Kalau di bidang guru, kerja dan mengajar yang baik. Jangan main politik, karena itu bukan tugas PPPK,” tegas Melki saat dikonfirmasi.
Ia memberi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT agar fokus pada pelayanan publik.
Menurutnya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk menyebar hoaks atau terlibat aktivitas politik praktis.
Melki menegaskan, ia tidak berada di bawah pengaruh atau kendali pihak mana pun. Fokusnya saat ini adalah membangun NTT di tengah berbagai keterbatasan anggaran dan tantangan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, menyebut pihaknya telah mengambil langkah disipliner.
“Terkait masalah ini kami sudah berikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan dengan memindahkannya dari sekolah sebelumnya di Ngada ke SMA Negeri Aimere. Jika tidak berubah, akan ada sanksi lebih tegas, bahkan bisa berujung pemecatan,” ujarnya.
Menurut dia, langkah pemindahan itu menjadi bentuk sanksi awal sembari menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.***

