KUPANG, HN – LSM Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati NTT.
Penahanan Mokris harus segera dilakukan karena status hukum politisi Hanura ini sudah jelas sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2025, namun hingga kini belum juga ditahan.
“Dari awal saat masih di kepolisian kami sudah mendorong agar yang bersangkutan segera ditahan. Karena selama ini korban dan keluarga korban terus mengalami intimidasi,” kata Aktivis perempuan sekaligus Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, Kamis 22 Januari 2026.
Sarah menyebut intimidasi tak hanya dialami Ferry Anggi Widodo sebagai korban penelantaran, tetapi juga anak-anak korban. Hal itu terjadi karena Mokris Lay masih bebas dan mendatangi lingkungan korban.
“Anak-anak ikut terintimidasi setiap kali dia datang. Karena itu penahanan penting agar korban merasa aman dan tidak terus berada dalam tekanan,” tegasnya.
Menurut Sarah, berkas perkara yang sudah P-21, maka jaksa harusnya segera melakukan penahanan. Terlebih, status Mokris sebagai anggota DPRD seharusnya menjadi alasan untuk memberi efek jera bagi pelaku lain, bahwa tidak ada yang kebal hukum.
“Dia anggota dewan, salah satu tugasnya membuat aturan. Kalau justru dia melanggar hukum, itu inkonsisten. Penahanan ini penting sebagai pembelajaran bagi anggota dewan lain,” jelasnya.
Sarah Mboeik menegaskan, tidak ada satupun orang di negara ini yang kebal terhadap hukum, apapun jabatanya, termasuk pejabat publik sekalipun.
“Tidak ada dalam undang-undang yang menyebut anggota DPRD kebal hukum atau boleh tidak ditahan. Siapa pun yang melanggar hukum wajib diproses,” ungkapnya.
Ia mengaku optimis terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang akan menangani perkara tersebut.
Sarah menilai Shierly Manutede yang adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akan lebih sensitif terhadap korban, karena kasus ini berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
“Saya yakin Ibu Kajari memahami betul perjalanan kasus ini dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini konsekuensi hukum yang harus dihadapi tersangka,” jelasnya.
Sarah menyebut penahanan tersangka Mokris Lay tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk mendorong korban lain berani melapor.
“Kasus Anggi ini bisa jadi pintu masuk bagi korban lain untuk bersuara. Selama ini banyak yang takut melapor karena ragu hukum bisa memberi keadilan bagi mereka,” pungkasnya.***

