KUPANG, HN – Proses hukum kasus yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris hingga kini belum juga menemukan titik terang. Kejati NTT disebut belum menerbitkan P21 untuk berkas perkara Mokris yang dikirim penyidik Polda NTT.
Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, mengaku kecewa karena berkas perkara yang dilaporkan sejak 2023 tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
“Kasus ini sejak tahun 2023 sampai sekarang belum juga selesai. Kami ditelantarkan sudah tiga tahun sejak 2023,” ujar Anggi kepada wartawan di Kupang, Kamis 11 Desember 2025.
Dia menyebut, berkas perkara dari penyidik Polda NTT sudah berulang kali dikirim ke pihak Kejati NTT, namun selalu dikembalikan.
“Sudah lima kali berkas perkara dikembalikan dari Kejati ke Polda NTT. Padahal, semua petunjuk dari jaksa sudah saya penuhi, tetapi berkas tetap bolak balik dan belum juga P21,” jelasnya.
Anggi mengaku bingung karena seluruh syarat yang diminta oleh jaksa sudah dipenuhi, mulai dari visum, pemeriksaan saksi ahli, hingga bukti transaksi rekening.
“Semua itu sudah saya berikan ke pihak kejaksaan, tetapi sampai sekarang ini tidak ada kejelasan dari perkara itu,” ungkapnya.
Menurut Anggi, proses dari penetapan tersangka Mokris Lay hingga menunggu P21 sudah memakan waktu hampir satu tahun. Namun hingga kini, ia merasa tidak ada titik terang.
“Saya hanya menuntut keadilan untuk dua anak saya. Tapi sampai sekarang ini kami seperti dipermainkan oleh jaksa,” terangnya.
Dia menegaskan, upaya yang dilakukan hanya untuk mencari keadilan bagi anak-anaknya, yang menurut Anggi sudah ditelantarkan oleh Mokris Lay sejak tahun 2023 lalu.
“Saya ini perempuan dan dua orang anak saya yang sudah ditelantarkan dan dizalimi tapi tidak mendapat keadilan,” tegasnya.
Diduga Ada Bayang-Bayang Kekuasaan di Balik Kasus Mokris Lay
Anggi juga mempertanyakan apakah lambatnya proses P21 berkas perkara berkaitan dengan status Mokris Lay yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang.
“Apakah ada dugaan pihak kejaksaan takut memberi P21 karena bersangkutan adalah seorang DPRD yang punya kewenangan dan kekuasaan?,” tanya Anggi.
Anggi pun menolak dengan keras segala bentuk upaya, baik itu mediasi maupun perdamaian dengan Mokris Lay yang juga merupakan politisi Partai Hanura itu.
“Saya tidak mau damai atau mediasi damai. Proses hukum harus tetap berjalan. Apa yang dia buat pada saya dan anak-anak tidak selesai dengan kata damai,” tegasnya.
Soal nafkah anak, Anggi meminta agar nominalnya disampaikan langsung oleh Mokris Lay. “Saya tidak mau sebut nominal dari mulut saya. Saya mau dengar langsung dari dia, berapa nominal yang ia kirim setiap bulan untuk anak-anak,” tegasnya.
Dia meminta pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk mempercepat proses P21 Mokris Lay, agar kasus ini bisa segera masuk persidangan.
“Tolonglah, kalian juga punya keluarga dan anak. Kalau kasus seperti ini terjadi pada anak kalian bagaimana? Tolong ada hati nurani untuk kami,” pungkas Anggi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sudah menetapkan Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan Rabu 6 Agustus 2025 lalu.***

