KUPANG, HN – Direktur Utama (Dirut) BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto diperiksa sebagai saksi kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 19 Januari 2026.
Wilson mengakui ada aliran dana sebesar Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
“Iya, saya tahu ada uang Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto,” jelas Wilson menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Meski demikian, Wilson menyebut uang sebesar Rp500 juta yang dikirim ke rekening pribadi Christofel Liyanto itu atas perintah Rahmat.
“Uang itu dikirim atas perintah Rahmat, dan Rahmat sendiri yang bisa lakukan,” ujar Wilson yang kemudian langsung dibantah oleh Rahmat. “Tidak pernah,” ujar Rahmat singkat.
Sebelumnya, Rahmat yang merupakan debitur melakukan pinjaman sebesar Rp5 miliar di Bank NTT.
Setelah uang itu cair ke rekening Rahmat, ia kemudian mentransfer Rp3,5 miliar ke nomor rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT.
Uang itu dikirim oleh Rahmat untuk membayar hutang, sekaligus mengambil agunan berupa sertifikat di BPR Christa Jaya.
Dari uang Rp3,5 miliar yang dikirim ke rekening BPR Christa Jaya, Rp500 juta dikirim lagi ke rekening pribadi Christofel Liyanto yang kemudian disebut atas perintah Rahmat.***

