Hukrim  

Uang Rp500 Juta yang Masuk Rekening Christofel Liyanto Atas Perintah Rahmat

Direktur Utama (Dirut) BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Direktur Utama (Dirut) BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto diperiksa sebagai saksi kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 19 Januari 2026.

Wilson mengakui ada aliran dana sebesar Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.

“Iya, saya tahu ada uang Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto,” jelas Wilson menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

BACA JUGA:  Usai Diperiksa, Bala Pattyona Beberkan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Meski demikian, Wilson menyebut uang sebesar Rp500 juta yang dikirim ke rekening pribadi Christofel Liyanto itu atas perintah Rahmat.

“Uang itu dikirim atas perintah Rahmat, dan Rahmat sendiri yang bisa lakukan,” ujar Wilson yang kemudian langsung dibantah oleh Rahmat. “Tidak pernah,” ujar Rahmat singkat.

BACA JUGA:  Eks Rektor Undana Fred Benu Buka Suara Soal Dugaan Pungli Dana IKOMA di FKM

Sebelumnya, Rahmat yang merupakan debitur melakukan pinjaman sebesar Rp5 miliar di Bank NTT.

Setelah uang itu cair ke rekening Rahmat, ia kemudian mentransfer Rp3,5 miliar ke nomor rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT.

BACA JUGA:  Yanto Ekon Sebut Ada Aliran Rp500 Juta ke Rekening Komisaris BPR Christa Jaya

Uang itu dikirim oleh Rahmat untuk membayar hutang, sekaligus mengambil agunan berupa sertifikat di BPR Christa Jaya.

Dari uang Rp3,5 miliar yang dikirim ke rekening BPR Christa Jaya, Rp500 juta dikirim lagi ke rekening pribadi Christofel Liyanto yang kemudian disebut atas perintah Rahmat.***

error: Content is protected !!