Hukrim  

Prof. Jefry Bale Mengku Belum Dapat Surat Panggilan Kejati Soal Kasus Gedung FKKH Undana

Prof. Jefry Bale (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Univeristas Nusa Cendana (Undana) Kupang, senilai 48,6 miliar saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam.

Bahkan penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah menyita uang senilai Rp251 juta dari dua pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek yang yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:  3 Karyawan Gugat Manajemen Heo Pub yang Lakukan PHK Sepihak, Tuntut Pesangon Rp150 Juta

Setelah memeriksa rektor Undana kini giliran Wakil Rektor IV Undana, Prof. Jefry Bale dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTT.

Informasi pemanggilan ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Undana akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Wakil Rektor IV, Prof. Jefry Bale.

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Prof. Jefry Bale menyatakan belum pernah menerima surat panggilan dari Kejati NTT hingga saat ini.

” Secara lengkap teman-teman di kejaksaan bisa menjelaskan. Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat panggilan untuk diperiksa,” kata Prof. Jefry Bale, Rabu 5 November 2025.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

Prof. Jefry Bale menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejati NTT dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek pembangunan FKKH Undana.

“Saya tidak ada kaitan secara langsung dengan pekerjaan ini karena proyek SBSN itu kewenangan sepenuhnya ada di kementerian. Universitas hanyalah user atau penerima manfaat,” jelas Prof. Jefry Bale.

BACA JUGA:  Tuntut Keadilan, Massa Aksi Pikul Keranda Mayat ke Kantor Gubernur, DPRD dan Polda NTT

Untuk diketshui, Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada 13 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp151 juta dari tangan Al Jares selaku Direktur PT TCA, rekanan yang tergabung dalam konsorsium PT Parosai–PT TCA KSO sebagai pelaksana proyek. Kemudian pada 19 Agustus 2025, tim kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, melalui kuasa hukumnya.***

error: Content is protected !!