KUPANG, HN – Mantan Pembantu Dekan III Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana) Kupang, Prof. Dr. Apris Adu, M.Kes., meluruskan isu dugaan pungutan liar (pungli) dana Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) yang sempat menyeret namanya.
Menurutnya, ia tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
“Saya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun urusan keuangan Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) FKM Undana,” tegas Prof Apris lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu 22 Oktober 2025.
Dia menyebut, IKOMA merupakan organisasi independen yang dibentuk para orang tua mahasiswa sejak tahun 2004 dan tidak termasuk dalam struktur organisasi fakultas.
Organisasi itu, kata dia, memiliki rekening bank tersendiri atas nama IKOMA FKM Undana, serta sistem keuangan yang sepenuhnya dikelola oleh pengurus IKOMA, yakni ketua dan Bendahara, bukan oleh pihak fakultas.
“Jadi dalam setiap kegiatan yang melibatkan IKOMA, pihak fakultas hanya berperan dalam koordinasi kegiatan akademik atau kemahasiswaan, tanpa pernah menerima, mengelola, ataupun memungut dana dari orang tua mahasiswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Apris memaparkan bahwa bentuk dukungan dari IKOMA selama ini berupa barang atau fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar, seperti komputer, AC, sound system, dan penyekat ruangan.
“Semua bantuan tersebut dicatat dalam daftar inventaris Barang Milik Negara (BMN) melalui bagian umum FKM Undana,” ungkapnya.
Sehingga tuduhan atau kesan yang muncul dalam pemberitaan bahwa ia terlibat dalam pungutan dana sebesar Rp2 miliar adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik, baik secara pribadi maupun secara institusional.
“Seluruh kegiatan dan bantuan yang dilakukan IKOMA selalu diketahui oleh pihak dekanat, dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Prof Apris juga menegaskan bahwa pembubaran IKOMA sudah dilakukan sejak tanggal 2 Juni 2022, dan merupakan hasil kesepakatan internal antara pengurus dan perwakilan orang tua mahasiswa.
“Keputusan itu tidak terkait dengan temuan penyalahgunaan dana, dan seluruh laporan pertanggungjawaban telah diperiksa oleh pihak terkait serta dinyatakan bersih dan transparan,” jelasnya.
Dia mendukung penuh setiap upaya audit, klarifikasi, atau evaluasi kelembagaan yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan dan kegiatan kemahasiswaan di FKM Undana berjalan sesuai aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Sebagai insan akademik, saya menghormati sepenuhnya peran dan fungsi media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Namun demikian, ia juga berharap agar setiap pemberitaan tetap mengutamakan asas verifikasi, keberimbangan, dan akurasi data.
“Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun mencederai nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.***

