Melki-Johni Tepati Janji, 100 Ribu Pekerja Rentan di NTT Dapat Perlindungan Dari BPJS

KUPANG, HN – Janji kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) resmi direalisasikan. Sebanyak 100 ribu pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem di NTT kini mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diluncurkan dalam acara bertajuk Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan di Provinsi NTT yang digelar di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin 21 Juli 2025. Acara ini dirangkai dengan Penganugerahan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.

“Ini janji saya dan Pak Wakil Gubernur Johni Asadoma. Kami ingin memastikan seluruh pekerja di NTT, terutama yang rentan dan miskin, mendapat perlindungan jaminan sosial,” kata Gubernur Melki Laka Lena.

BACA JUGA:  Melki Usul Tambah Bapas di Flores dan Integrasikan Program Pemasyarakatan dengan Ekonomi Produktif

Melki menegaskan, program ini merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang diwujudkan dalam Dasa Cita ke-4: Sejahtera Bersama – Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.

Data menunjukkan, dari sekitar satu juta pekerja informal di NTT, baru 13% atau sekitar 141 ribu orang yang sudah tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek.

“Karena itu, 100 ribu orang ini adalah upaya awal kami untuk menambah cakupan itu,” ungkap Melki, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Menurutnya, pekerja informal sangat rentan karena bergantung pada pendapatan harian yang tidak menentu dan memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Puncak HUT NTT Ke-64 Akan Dirayakan di Sumba Barat Daya

“Sudah tugas negara melindungi mereka. Kami mulai dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 ribu orang,” tegas Melki.

Ia mengajak para bupati, wakil bupati, DPRD kabupaten/kota, dan Sekda se-NTT untuk gotong royong menyukseskan program ini di tingkat desa dan kelurahan.

Para pekerja rentan ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini ditopang secara hukum oleh Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025.

Melki mengapresiasi terselenggaranya Paritrana Award 2024, yang merupakan bentuk pengakuan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang mendukung ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Dorong KSP Kopdit Swastisari Dukung Program One Village One Product dan Gerakan Beli NTT

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, turut memuji langkah Gubernur Melki. Ia menyebut peluncuran ini sebagai momentum penting menuju keadilan sosial.

“Ini bentuk kehadiran negara. Komitmen Gubernur Melki luar biasa dalam melindungi pekerja informal,” ujar Pramudya.

Ketua Panitia Paritrana Award 2024, Wawan Burhanudin, menambahkan bahwa langkah Melki-Johni menghadirkan negara bagi masyarakat miskin merupakan contoh nyata keberpihakan pemimpin terhadap rakyat.

Kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan santunan simbolis kepada ahli waris penerima manfaat, penyerahan kartu BPJS dan buku tabungan, serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial oleh para kepala daerah se-NTT.***

error: Content is protected !!