KUPANG, HN – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma menanggapi simpang siur informasi pembatasan operasional mobil pikap yang mengangkut penumpang dari luar kota ke Kota Kupang.
Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak melarang pikap beroperasi, tetapi hanya menerapkan aturan pembatasan untuk menjaga keadilan dan keselamatan penumpang.
“Tidak ada larangan pikap masuk Kota Kupang mengangkut penumpang dan barang. Tapi dibatasi, maksimal lima penumpang dan barang. Kalau tidak bawa barang, turun di terminal Nolenaki lalu lanjut dengan angkot,” ujar Johni Asadoma, Senin 14 Juli 2025.
Dia menyebut, pemerintah tidak pernah memiliki niat untuk menghambat mata pencaharian sopir pikap maupun angkot. Justru, pemerintah ingin mengakomodir semua kepentingan masyarakat dengan tetap memegang aturan dan mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Jangan ada yang memprovokasi atau sebar informasi sesat. Kami justru ingin semua pihak mendapat keadilan. Kalau sopir angkot tidak dapat penumpang karena semua diambil pikap, bagaimana mereka hidup?” ungkapnya.
Wagub Johni mencontohkan praktik baik yang dilakukan sopir pikap asal Baun, yang menurunkan penumpang di Terminal Belo sebelum masuk kota.
“Itu contoh bagus. Pikap dari Baun sudah jalankan ini, penumpang turun di Belo. Supaya angkot bisa dapat penumpang ke dalam kota. Harusnya ini juga diterapkan sopir dari Oesao,” jelasnya.
Dia meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar agar segera menghentikannya. Menurutnya, informasi keliru hanya akan memperkeruh suasana dan mendiskreditkan pemerintah.
“Saya harap jangan jadi provokator. Jangan sebar info sesat yang menyesatkan sopir-sopir. Pemerintah hadir untuk melayani semua, bukan memihak salah satu,” tegasnya.
Pemerintah pastikan semua kebijakan transportasi, termasuk soal pikap dan angkot, dibuat untuk menjamin keadilan antar pelaku usaha transportasi serta keselamatan masyarakat.***

