KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status itu berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Status itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan itu ditetapkan di Kupang, 15 Agustus 2026.
Gempa terjadi pada kedalaman 15 kilometer dengan lokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Bencana itu menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Gempa juga menyebabkan kerusakan permukiman warga, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah di Flores.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status tanggap darurat sebagai langkah untuk mempercepat penanganan dampak bencana.
Status tersebut sekaligus mempermudah akses, koordinasi, komunikasi, serta pengerahan sumber daya dalam penanganan gempa.
Melalui penetapan ini, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat dapat memperkuat penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat. Pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak juga menjadi perhatian pemerintah.
Seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.
Selain menetapkan masa tanggap darurat, keputusan gubernur tersebut juga mengatur dukungan pembiayaan penanganan bencana.
Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Dengan status tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar untuk bergerak bersama dalam mempercepat penanganan dampak gempa.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi, penyaluran bantuan, pelayanan bagi korban, serta pemulihan kondisi masyarakat di wilayah terdampak.
Pemprov NTT mengimbau masyarakat tetap tenang selama masa tanggap darurat. Warga juga diminta saling membantu dan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.
Informasi kebencanaan dapat dipantau melalui pemerintah daerah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, serta instansi resmi lainnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di tengah situasi pascagempa.***

