KUPANG, HN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ade Kuswandi kini memasuki tahap pembelaan (pledoi). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Rabu 24 Juni 2026, majelis hakim diminta vonis bebas Ade Kuswandi karena dinilai tidak terlibat dalam proses pembelian IP Address yang menjadi pokok perkara.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Ade Kuswandi, George Nakmofa, dalam sidang perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan dan Dr I Nyoman Agus Hermawan. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbuddin.
George menyebut, seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa proses pembelian IP Address pada 2023 bukan dilakukan oleh Ade Kuswandi, tetapi oleh Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) Jakarta.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ade Kuswandi meminta yang mulia majelis hakim untuk memvonis bebas klien kami. Karena proses pembelian IP Address itu bukan dilakukan oleh terdakwa, tetapi dilakukan oleh Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi saat itu,” ujar George Nakmofa.
Menurutnya, dokumen yang diajukan dalam persidangan membuktikan bahwa pembelian IP Address dilakukan oleh perusahaan, bukan atas tindakan pribadi terdakwa.
Ia menyebut PT AGS bahkan menggunakan IP Address tersebut untuk operasional perusahaan sekaligus menawarkan layanan kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
George mengatakan Direktur PT AGS saat itu, Fauzi Djawas, mengetahui proses pembelian IP Address. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan notifikasi transaksi yang masuk ke email pribadi direktur.
“Sesuai bukti surat menerangkan bahwa pada tahun 2023 PT AGS ikut menggunakan IP Address. Fauzi Djawas selaku Direktur PT AGS saat itu juga terlibat dan tahu dalam pembelian itu,” ujarnya.
Dia menegaskan, surat pernyataan pembelian IP Address yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan dibuat oleh Ade Kuswandi secara pribadi.
“Surat itu dilakukan oleh perusahaan melalui Kepala Cabang PT AGS Jakarta saat itu, bukan oleh terdakwa secara pribadi,” jelasnya.
Dalam pledoinya, George juga mengkritik alat bukti yang digunakan jaksa. Ia menyebut surat yang diduga palsu tidak pernah dihadirkan dalam bentuk asli selama persidangan.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin suatu surat dinyatakan palsu sementara surat aslinya tidak pernah ditunjukkan di persidangan dan tidak pernah ada uji forensik atas dokumen tersebut,” tegasnya.
George mengingatkan bahwa persoalan tersebut bahkan telah disinggung majelis hakim sejak awal persidangan. Saat itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada JPU mengenai keberadaan surat asli dan hasil uji laboratorium forensik.
Menurut George, jaksa mengakui kedua dokumen tersebut belum ada di persidangan dan masih dimintakan kepada penyidik Polresta Kupang.
“Fakta bahwa Yang Mulia Ketua Majelis sendiri yang mempertanyakan keberadaan surat asli dan uji forensik semakin menegaskan dakwaan pemalsuan dibangun tanpa alat bukti yang fundamental,” ujarnya.
George menyampaikan bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan di persidangan, Ade Kuswandi berada di Arab Saudi ketika proses pemesanan IP Address dilakukan pada 2023.
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pembelian. “Berdasarkan bukti surat, saat pemesanan IP Address pada tahun 2023 terdakwa Ade Kuswandi berada di Arab Saudi sehingga proses itu dia tidak terlibat langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan masih ada komunikasi intens antara Fauzi Djawas dengan Ade Kuswandi terkait pembelian tersebut, yang menurutnya menunjukkan proses dilakukan oleh pihak perusahaan.
George menjelaskan surat pernyataan yang dipersoalkan justru dibuat untuk melaksanakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 November 2024.
Ia menyebut Ade Kuswandi bahkan telah menyediakan jaminan dana sebesar Rp 2,3 miliar sebagai bentuk komitmen pendanaan sesuai kesepakatan para pemegang saham.
Menurut George, pembayaran yang dilakukan direksi baru PT AGS baru mencapai Rp 1,7 miliar pada Oktober 2025. Hingga kini, kata dia, bukti pembayaran pajak atas IP Address tersebut juga belum pernah diterima Ade Kuswandi.
George menegaskan hubungan antara Ade Kuswandi dan PT AGS merupakan hubungan bisnis yang melahirkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, di mana terdakwa hanya menyediakan modal, sedangkan perusahaan bertanggung jawab atas proses pembelian.
Dalam pembelaan lisan, Ade Kuswandi juga memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya mohon untuk dibebaskan. Karena saya hanya memberikan modal tetapi tidak membuat surat untuk pembelian IP Address,” ujar Ade Kuswandi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa secara tertulis.***

