KUPANG, HN – Kuasa hukum anggota KSP Swasti Sari, Bildad Thonak menilai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi keliru memahami regulasi koperasi.
Bildad mengatakan itu saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut dia, langkah yang mereka lakukan bukan somasi, tetapi keberatan administrasi yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Bildad sebagai respon atas berbagai penafsiran yang dinilai keliru terkait langkah yang diambil dalam menyikapi persoalan di tubuh Swasta Sari.
Keberatan administrasi, kata dia, merupakan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan menjadi hak pihak yang merasa dirugikan.
“Warga yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat berhak mengajukan upaya administrasi, baik berupa keberatan maupun banding. Jadi ini bukan somasi, dan bukan salah kamar,” ujar Bildad.
Dia menjelaskan, dasar hukum keberatan administrasi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 75 ayat (1) dan (2).
Dalam konteks itu, Bildad menilai Kadis Koperasi dan UKM NTT justru memiliki kewajiban untuk menanggapi keberatan yang diajukan, bukan menolaknya dengan alasan yang tidak berdasar.
Bildad turut mengkritik pemahaman Linus Lusi, terhadap regulasi perkoperasian. Dia menilai, sebagai pejabat yang baru menjabat dua bulan, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan persoalan hukum.
“Kami berharap Kadis Koperasi dapat mempelajari kembali aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami langkah hukum yang ditempuh,” jelasnya.
Bildad juga mengkritik penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) KSP Swastisari yang ditetapkan pada 25 April 2026 sebagai dasar hukum oleh Dinas Koperasi.
“Penerapan aturan dalam ART harus dilakukan secara utuh dan tidak parsial. Jangan hanya mengutip satu pasal untuk melegitimasi sesuatu, tetapi mengabaikan pasal lain yang menjadi turunan dan penjelasannya,” tegasnya.
Dia pertanyakan apakah ketentuan lanjutan dalam Pasal 57 ART terkait mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas telah benar-benar disusun dan dijalankan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Bildad menyebut sangat penting mengikuti aturan turunan dari pemerintah, termasuk mekanisme uji kelayakan bagi calon pengurus koperasi yang telah diatur oleh Kementerian Koperasi.
Mekanisme itu dinilai penting mengingat jumlah anggota koperasi yang besar, sehingga diperlukan seleksi yang ketat dan transparan.
“Tidak boleh ada manipulasi posisi sejak awal. Jika melamar sebagai wakil ketua, maka harus konsisten. Semua dokumen diuji oleh kementerian, dan itu bagian dari proses resmi,” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, menyebut persoalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Swasti Sari Kupang, sehingga dinilai bukan menjadi kewenangan pihaknya. Ia bahkan menyebut bahwa langkah yang ditempuh kuasa hukum tersebut “salah masuk kamar”.***

