Hukrim  

SP3 Lima Kasus, Kapolda Dinilai Tak Serius Tangani Kasus TPPO di NTT

KUPANG, HN – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kritik keras dari sejumlah aktivis. Kritik itu muncul setelah lima kasus TPPO diduga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sejumlah aktivis kemanusiaan menilai surat SP3 tersebut sudah mencederai upaya pemberantasan praktik perdagangan manusia, dimana NTT merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO.

Aktivis kemanusiaan Pdt. Emmy Sehartian mengatakan penghentian kasus yang sebelumnya telah memiliki tersangka patut dipertanyakan.

“Ini jelas mencederai upaya berantas TPPO. Kalau sudah tersangka, kenapa harus dihentikan melalui SP3. Publik perlu mendapat penjelasan yang jelas dan lengkap,” ujar Emmy, Selasa 10 Maret 2026.

Menurutnya, penghentian perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan TPPO di wilayah NTT belum berjalan serius dan belum mencerminkan komitmen dalam perlindungan korban.

Ia bahkan menilai keputusan penghentian lima kasus tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Ini bukan sekadar gagal. Kapolda NTT telah melanggar HAM karena SP3 kasus TPPO. Ini menyangkut harga diri masyarakat NTT,” tegasnya.

Dugaan itu menguat setelah terungkap bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026 terdapat sedikitnya lima kasus TPPO yang diduga dihentikan melalui SP3.

BACA JUGA:  Terjebak Skenario Sambo, 7 Personel Polda Metro Jaya Terseret Kasus Brigadir J

Kasus-kasus tersebut disebut terjadi di berbagai wilayah, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur.

Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT), Sarah Lerry Mboeik, menyebut penghentian perkara bertolak belakang dengan semangat pemberantasan TPPO yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

“Sekarang untuk periode 2025–2026 ada lima kasus yang di-SP3. Ini bukan angka kecil,” kata Sarah kepada wartawan di Kupang.

Menurutnya, kebijakan penghentian perkara justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama ketika sebelumnya kasus tersebut telah dipublikasikan bahkan telah menetapkan tersangka.

Sarah juga mengingatkan bahwa penghentian perkara TPPO bukan baru pertama kali terjadi. Ia menyebut pada 2013 terdapat 83 kasus TPPO yang juga dihentikan penyidikannya.

“Kalau kampanye Zero TPPO dijadikan slogan, maka penghentian penyidikan seperti ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

PIAR NTT menegaskan akan terus mengawal dugaan penghentian perkara TPPO tersebut dan meminta aparat penegak hukum membuka ruang dialog dengan pendamping korban.

BACA JUGA:  Calon Lain Sibuk Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Lembaga tersebut menilai transparansi sangat penting agar masyarakat memahami alasan hukum di balik penghentian penyidikan.

“Kalau memang serius berantas TPPO, buka ke publik. Jangan sampai korban sudah berjuang melapor, tapi kasusnya berhenti di meja penyidik,” kata Sarah.

Kritik terhadap penanganan kasus TPPO di NTT juga datang dari kalangan gereja. Ketua Majelis Sinode GMIT, Samuel Pandie, menegaskan bahwa perdagangan orang bukan saja pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap martabat manusia.

“Jika benar dalam tiga tahun ada ratusan korban meninggal, ini alarm moral yang sangat serius bagi NTT,” katanya.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan sistem perlindungan terhadap masyarakat belum berjalan maksimal, mulai dari edukasi, pengawasan perekrutan tenaga kerja, hingga penegakan hukum.

Senada dengan itu, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, P. Vinsen Wun, menegaskan bahwa pekerja migran tetap memiliki martabat sebagai manusia yang wajib dilindungi negara.

“Para pekerja migran tetap memiliki martabat sebagai manusia. Negara dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan secara serius,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolda NTT untuk membahas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Diwarnai Aksi Demo, Massa Aksi Tuding Majelis Hakim Memihak Pelaku Pembunuhan

PMKRI bahkan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko.

Pengurus PMKRI Komda Regio Timor St. Thomas Aquinas, Antonius Uspupu, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kejanggalan proses SP3 tersebut ke Divisi Propam Polri.

“Kami mendesak Kapolri mengevaluasi bahkan mencopot Kapolda NTT jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penanganan kasus TPPO,” tegas Antonius.

PMKRI juga berencana melakukan audiensi langsung dengan Kapolri serta menggalang dukungan masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan sebagian kasus TPPO yang ditangani sebelumnya telah diproses hingga tuntas.

Ia menjelaskan, kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka, dua perkara TPPO telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan karena korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.

“Penyidik tetap melakukan upaya pencarian dan pendalaman agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Henry.***

error: Content is protected !!