Hukrim  

Anggi dan Anak Jadi Saksi, Mengaku Tak Terima Nafkah dari Mokris Lay

KUPANG, HN – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, Senin 2 Maret 2026.

Perkara yang menyita perhatian publik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota Sisera Nenohaifeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.

Agenda pertama digelar tertutup dengan menghadirkan saksi anak terdakwa. Dalam keterangannya, anak Mokris mengaku tidak pernah dijemput oleh ayahnya.

“Bapa Mokris mengambil rumah kami,” ungkap anak Mokris di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam ruang sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban, Ferry Anggi Widodo. Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Anggi membeberkan kondisi rumah tangga sejak terdakwa meninggalkan rumah.

BACA JUGA:  Pertamina Harap Polisi Tindak Tegas Mafia BBM di Lembata

Dia mengaku tidak pernah menerima nafkah rutin untuk dirinya maupun anak-anak. “Setelah keluar dari rumah, terdakwa tidak pernah mengirim uang,” kata Anggi.

Anggi menyebut, transfer tertinggi yang pernah ia terima hanya sebesar Rp2 juta. Itu pun, menurutnya, terjadi setelah ia melaporkan terdakwa ke Polda NTT.

“Itu pun saya tidak tahu ada transferan, karena saya tidak memiliki akses mobile banking,” ungkap Anggi Widodo.

Saat menjabat DPRD, kata Anggi, Mokris sempat menggadaikan SK ke bank senilai Rp500 juta. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait objek maupun peruntukan dana tersebut.

BACA JUGA:  Anggi Minta Hanura Tindak Tegas Kader yang Coreng Nama Baik Partai

Anggi juga menyebut terdakwa tidak pernah melihat anak mereka, Aska, masuk Sekolah Dasar karena tidak pernah datang atau bertemu.

“Anak sakit, saya urus sendiri. Sampai sekarang tidak pernah diurus terdakwa,” tegasnya.

Anggi mengaku sejak Februari 2024 ia membuka usaha jual buah untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama anak-anaknya.

Dia menuturkan, rumah yang kini disengketakan dibangun bersama sejak awal hubungan mereka pada 2013. Mereka sempat tinggal di kos-kosan di Jalan Bajawa sebelum memiliki rumah tersebut. “Rumah itu dibangun sama-sama dari bawah,” kata Anggi.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa pernah datang bersama ibu RT dan keluarganya untuk menuduh ada laki-laki lain di dalam rumah. Namun, Anggi membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA:  Hilirisasi Solusi Cerdas Atasi Kasus Perdagangan Orang di NTT

Ia bahkan mengaku pernah diusir dari rumah, namun menolak pergi karena rumah tersebut merupakan tempat tinggal bersama anak-anak.

“Rumah sempat dibobol dan dijaga preman, saya tidak bisa masuk. Karena itu saya melapor ke Polda NTT,” ungkapnya.

Selain itu, Anggi mengungkapkan dirinya yang berasal dari keluarga muslim memilih masuk agama Kristen mengikuti terdakwa.

Meski kini telah berpisah, ia mengaku tetap membawa kedua anaknya ke gereja. Sidang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.***

error: Content is protected !!