KUPANG, HN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Mokris Imanuel Lay alias Mokris terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 26 Februari 2026.
Menyikapi putusan hakim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang mengambil langkah organisasi dengan mengusulkan penonaktifan Mokris Lay dari keanggotaannya di DPRD Kota Kupang.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas setelah eksepsi yang diajukan Mokris Lay ditolak majelis hakim.
“Karena perlawanan yang dilakukan Mokris Lay melalui kuasa hukumnya ditolak hakim, maka kami DPC Hanura Kota Kupang segera melakukan langkah tegas partai,” ujar Erwin usai sidang.
Erwin menegaskan, langkah pertama yang akan mereka lakukan adalah mengajukan penonaktifan Mokris Lay dari lembaga DPRD Kota Kupang.
“Hari ini kami segera mengajukan non aktif terhadap Mokris di lembaga DPRD Kota Kupang,” tegasnya Erwin Gah.
Menurutnya, langkah lanjutan akan ditentukan keputusan bersama sesuai dengan mekanisme organisasi di Partai Hanura. “Langkah selanjutnya tinggal menunggu keputusan bersama,” tandasnya.
Sekretaris DPC Hanura Kota Kupang, Jeri Anthon Pingak, menyebut langkah yang diambil partai sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Proses yang dilakukan DPC Hanura Kota Kupang ini sesuai dengan ranah dan aturan organisasi masing-masing,” ujarnya.
Dia mengatakan seluruh proses, baik di organisasi partai, maupun pengadilan, berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Artinya lembaga berproses, organisasi berproses dan pengadilan berproses. Kita lihat hasilnya yang mana, itu yang kita pakai,” jelas Jeri.
Pasca eksepsi terdakwa ditolak, kasus penelantaran yang menjerat Mokris Imanuel Lay akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan.***

