ROTE, HN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao resmi menggandeng Bank NTT untuk mengelola pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa 10 Februari 2026.
PKS diteken langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH dan Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus. Melalui kesepakatan ini, seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah akan terintegrasi melalui sistem perbankan Bank NTT.
Bupati Paulus Henuk mengatakan, langkah tersebut merupakan strategi untuk mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan publik dan optimalisasi PAD. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat serta memperkuat tata kelola yang akuntabel dan transparan,” ujar Paulus.
Menurut dia, sistem pembayaran non-tunai akan menciptakan proses yang lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencatatan penerimaan daerah dapat dilakukan secara real time.
Dengan sistem ini, masyarakat Rote Ndao lebih mudah membayar pajak dan retribusi, baik dari sisi akses, kecepatan transaksi, maupun keamanan pembayaran.
Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengaku siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Rote Ndao melalui layanan perbankan yang andal dan aman.
Bank NTT, kata Charlie, terus berkomitmen menjalankan peran sebagai bank pembangunan daerah dalam mendukung penguatan ekonomi lokal serta peningkatan pendapatan pemerintah daerah.***

