Pemprov Gandeng PT Beta Nusa Sukago Kelola Aset Daerah Lewat Skema BGS

KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng PT Beta Nusa Sukago untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Pemanfaatan BMD oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Jumat 9 Januari 2026.

Objek kerja sama berupa tanah milik Pemprov NTT eks DAMRI seluas 2.720 meter persegi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pemanfaatan aset dilakukan dengan pola BGS selama 30 tahun, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.

BACA JUGA:  Melki Hadiri Peluncuran Buku Karya Frans Pati Herin yang Ungkap Sisi Lain Wartawan di Balik Layar

Total nilai kontribusi BGS selama masa kerja sama mencapai Rp10,01 miliar. Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar Rp302 juta dengan kenaikan 4 persen setiap lima tahun.

PT Beta Nusa Sukago ditetapkan sebagai mitra melalui seleksi terbuka oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 dan telah mengantongi legal opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Gubernur Melki menyebut kerja sama ini merupakan upaya optimalisasi aset daerah secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:  Bertemu Pejuang LVRI, Melki Laka Lena Sampaikan Penugasan dari Prabowo untuk Maju di Pilgub NTT

“Pemanfaatan aset ini diharapkan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung pengembangan potensi lokal, termasuk NTT Mart dan Dapur NTT,” ujar Melki.

Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyebut pihaknya komit untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan memberdayakan generasi muda NTT.

Hal senada disampaikan Don Putra Gotama yang menegaskan kesiapan pihaknya mendukung visi pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Bertemu Nadiem Makarim, Bahas Desain Pendidikan di NTT

“Kami merasa terpanggil untuk mendukung semangat dan visi Gubernur NTT ‘Ayo Bangun NTT’, dan ingin terlibat langsung dalam upaya membangun NTT ke arah yang lebih maju,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Sebagai informasi, skema Bangun Guna Serah (BGS) merupakan pola pemanfaatan aset daerah di mana pihak ketiga membangun dan mengelola aset dalam jangka waktu tertentu, sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah setelah masa kerjasama berakhir.***

error: Content is protected !!