NTT Bakal Punya Migran Center dan Pendidikan Vokasi untuk Calon PMI

KUPANG, HN – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyebut Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memiliki migran center sebagai upaya untuk menekan tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT.

Sarmuji menyebut Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi dengan kasus PMI ilegal tertinggi di Indonesia.

Karena itu, kata dia, dibutuhkan intervensi serius untuk memastikan calon PMI memiliki keterampilan dan berangkat melalui jalur yang resmi.

BACA JUGA:  Simak Jadwal Kapal Cepat dan Ferry di NTT Bulan Mei 2023

“Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari NTT cukup banyak. Kita berharap pekerja migran ke depan termasuk dari NTT sudah dibekali keterampilan, keahlian, dan pengetahuan yang baik,” ujar Sarmuji kepada media saat menghadiri Musda DPD Golkar NTT, Minggu 7 Desember 2025.

Menurut Sarmuji, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin yang juga kader Golkar, memiliki komitmen untuk mengatasi persoalan PMI, termasuk mendorong hadirnya fasilitas pendidikan vokasi.

BACA JUGA:  Festival Leva Nuang, Program “Mandul” Pemda Lembata

“Apalagi sekarang menterinya dari Golkar, dan bapak Presiden sudah punya komitmen untuk membekali dengan pendidikan vokasional,” katanya.

Ia berharap fasilitas pendidikan vokasi juga dibangun di NTT sebagai pusat pelatihan calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Sarmuji menegaskan, keberadaan migran center dan pendidikan vokasi akan memastikan calon pekerja dari NTT berangkat secara legal dan mendapat perlindungan penuh dari negara.

“Mudah-mudahan ada vokasional yang ditempatkan di NTT, jadi pekerja migran yang dikirim keluar negeri adalah pekerja migran yang terlatih sekaligus untuk menghindarkan pekerja yang di luar jalur legal,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Koperasi dan Sekber KEMALA Kupang

Sarmuji mengaku optimistis jika dengan kehadiran dua fasilitas tersebut akan menghapus praktik pengiriman PMI ilegal.

“Tidak ada lagi yang ilegal. Karena kalau ilegal perlindungan hukumnya susah. Tapi dengan legalitasnya, insyaallah warga negara bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!