KUPANG, HN – Pemilik Gudang dan Industri Tenau Indah, Tammy Soelaiman melaporkan pemilik PT. Caycong, Yano Laemonta ke Polda NTT atas dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Saya sudah lapor ke Polda NTT. Merka tidak pakai izin, kaget saja sudah bangun pagar, katanya tanah ini milik mereka,” ujar Tammy, Selasa 4 November 2025.
Namun, berdasarkan berita acara pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, pengukuran tanah milik Yano Laemonta dilakukan sesuai prosedur dan data resmi tanpa ada unsur penyerobotan.
Sehingga Yano Laemonta tetap berpegang pada Berita Acara Hasil Lapangan Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas Sertipikat Hak Milik Nomor: 24.13.04.10.1.05624, tertanggal 21 Agustus 2025.
“Pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2025 dibuatkan Berita Acara Hasil Lapangan Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas Sertipikat Hak Milik Nomor: 24.13.04.10.1.05624 Kelurahan Alak dengan berdasarkan Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas oleh Yono Laemonta yang bertindak sebagai pemegang hak,” demikian Berita Acara dikeluarkan BPN Kota Kupang yang diterima media ini, Rabu 5 November 2025.
Pengukuran dilaksanakan berdasarkan berkas permohonan Nomor: 9743/2025 atas nama Yano Laemonta tanggal 29 November 2023 dengan dasar Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24.13.04.10.1.05624 yang sah.
BPN juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengukuran Nomor: 2037/UND-53.71.IP.02.05/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 968/ST-24.13/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Selain itu, ada juga Sertipikat Hak Milik Nomor: 24.14.04.10.1.05624 atas nama Yano Laemonta, serta Gambar Ukur Nomor: 461 tahun 2023.
Pengukuran Pengembalian Batas Bidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 24.13.04.10.1.05624 dilakukan oleh tiga orang perwakilan dari BPN Kota Kupang
Merka adalah Wilhelmus Y.W Payong selaku petugas ukur, Viktorius A. Ndewi selaku Asisten Surveyor Kadastral (nomor lisensi 2-0554-20) dan Angi Misa selaki Asisten Surveyor Kadastral (nomor lisensi 2-1092-20).
Pelaksanaan pengukuran berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengukuran Nomor: 2037/UND-53.71.IP.02.05/VIII/2025 dilaksanakan pada Selasa 19 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa pengukuran dihadiri oleh saudara Yano Laemonta selaku pemegang hak, Plt. Lurah, Kasie Pem dan Staf Kelurahan Ala, Ketua RT 18, tetangga batas dan para saksi.
2. Bahwa kondisi tanah di lapangan masih berupa tanah kosong.
3. Pelaksanaan Pengembalian Batas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 24.13.04.10.1.05624 memakai acuan data ukuran (data koordinat) pada Gambar Ukur 461 tahun 2023.
4. Pengembalian batas hanya sebatas berupa penunjukan batas bidang tanah sesuai acuan pada Gambar Ukur Nomor 9 tahun 2014.
5. Bahwa terhadap titik batas yang ditetapkan di lapangan, Saudari Enjelina Nome selaku penerima kuasa dari Saudara Tammy Soelaiman, tetangga yang berbatasan pada bagian utara menyatakan keberatan terhadap titik C yang ditetapkan tersebut.
Saudari Enjelina Nome menyatakan bahwa bagian bidang tanah tersebut merupakan bagian bidang tanah milik Saudara Tammy Soelaiman yang diserahkan untuk jalan dan bukan merupakan jalan umum.
6. Bahwa terhadap keberatan tersebut, telah dibuatkan Berita Acara Lapangan oleh Petugas Ukur yang ditandatangi oleh Saudara Yano Laemonta selaku pemegang Hak, Saudari Enjelina Nome selaku penerima kuasa dari Saudara Tammy Soelaiman sebagai pihak yang berkeberatan, saksi saksi dan mengetahui Lurah Alak (Berita Acara Lapangan terlampir).
7. Bahwa pihak yang berkeberatan menyatakan akan mengajukan permohonan pengembalian batas Sertipikat Hak atas tanah miliknya maksimal 14 hari terhitung sejak dari hari pengukuran.
Apabila dalam kurun waktu itu permohonan Pengembalian Batas belum diajukan, maka proses Pembangunan oleh pihak Saudara Yano Laemonta berdasarkan titik batas yang telah ditetapkan tetap dilaksanakan.
Berikut Berita Acara BPN





