DKP NTT Pastikan Kenaikan Tarif Sewa Lahan di PPI Oeba dan Tenau Tak Berlaku untuk Nelayan

Kepala DKP NTT, Sulastri H. I. Rasyid (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan kebijakan kenaikan tarif sewa lahan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba dan Tenau tidak berlaku untuk nelayan. Kenaikan tarif hanya menyasar pengusaha dan unit pengolah ikan (UPI).

Kepala DKP NTT, Sulastri H. I. Rasyid, menjelaskan kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang diteken tanggal 1 Agustus 2025. Pergub ini menambah sejumlah item baru di luar Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Beberapa diantaranya adalah tarif sewa lahan PPI naik dari Rp25 ribu ke Rp75 ribu per meter persegi per tahun dan tarif sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu ke Rp400 ribu per bulan.

BACA JUGA:  KTT ASEAN Jadi Momentum Kebangkitan UMKM di Provinsi NTT

Selain itu ada juga tarif masuk area PPI ditetapkan Rp3 ribu untuk roda dua, Rp5 ribu untuk roda empat, dan Rp10 ribu untuk truk.

Sulastri menegaskan, nelayan tak terkena dampak kebijakan ini. “Kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan, tapi bagi pengusaha di bidang kelautan dan perikanan serta Unit Pengolah Ikan (UPI),” kata Sulastri, Minggu 28 September 2025.

BACA JUGA:  DFSK Super Cab Hadir di NTT, Cashback Puluhan Juta, Voucher BBM Rp6 juta-Ganti Oli Gratis 15 Kali

Perhitungan tarif baru disebut masih terjangkau. Misalnya, Rp75 ribu per meter persegi per tahun setara Rp205 per hari. Untuk lahan 100 meter persegi, pengusaha hanya membayar Rp20.548 per hari.

“Selain itu, pembayaran sewa bisa dicicil hingga lunas dalam tahun berjalan,” ungkap Sulastri.

DKP NTT memastikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru akan diberlakukan pada 2026. “Untuk tahun 2025 masih mengacu pada Perda 01 Tahun 2024 karena sudah lunas dibayar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pakai Seragam Komcad, Gubernur Melki Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Selain sewa lahan, kata dia, tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga naik dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan. Kebijakan ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur pembayaran PNBP sebesar 5%.

DKP NTT baru menerima salinan Pergub 33/2025 pada 26 September 2025. “Dalam waktu dekat, aturan ini akan segera disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Sulastri.***

error: Content is protected !!