UU KUHP Baru Segera Berlaku, Laka Lena Dukung Alternatif Hukuman Nonpenjara

KUPANG, HN – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan resmi berlaku pada Januari 2026. Salah satu terobosan dalam KUHP baru ini adalah pemberlakuan pidana nonpenjara seperti kerja sosial dan pengawasan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyampaikan dukungan itu saat launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) yang digelar serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis 26 Juni 2025.

“Kami dukung penuh terhadap implementasi KUHP yang baru. Kami di NTT waktu diberitahu pak Kanwil dan jajaran, tentu kami senang sekali kalau ini sudah mulai diberlakukan dan dijalankan di NTT,” ujar Gubernur Melki.

Dia menyebut nantinya di seluruh NTT akan diberikan support yang sama, agar konsep baru dari penanganan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan napi bisa sukses dijalankan di Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Bus Damri Rute Kupang-Dili Segera Beroperasi

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, launching Aksi Sosial GNPP merupakan bagian dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Menurut dia, KUHP baru itu tidak lagi berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih kepada keadilan restoratif pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.

“Jadi aksi sosial ini ada banyak kegiatan yang akan dilakukan oleh para klien Bapas, yakni membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris ASN, Pemprov NTT Gelar English Training Program

Anggota Tim Penyusun KUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UI, Profesor Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, aturan hukuman pidana di KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi over crowding di Lapas yang ada di seluruh Indonesia.

“Pemberian hukuman non penjara dijelaskannya akan diputuskan oleh pengadilan dan Kemen Imipas akan menyiapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” jelasnya.

Dia berharap adanya paradigma baru, dimana tidak semua orang harus masuk penjara. Tapi ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang dilaunching, dan kemudian pidana pengawasan.

“Kita harapkan ke depannya bisa mengurangi overcrowding, karena overcrowding kita itu memang luar biasa, karena juga anggarannya sangat terbatas untuk membangun yang baru,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Koalisi Partai KIM Kekuatan Dahsyat Menangkan Melki Laka Lena di Pilgub NTT

Aksi sosial GNPP yang dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan ini diikuti 2.217 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari seluruh Indonesia. Para klien Bapas itu adalah narapidana bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bebas.

Khusus di Kota Kupang, kegiatan berlangsung di Taman Nostalgia dan dihadiri langsung oleh Gubernur Melki, Wali Kota Kupang Christian Widodo, unsur Forkopimda, serta jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan stakeholder lainnya.

Adapun aksi sosial yang dilakukan meliputi pembersihan lingkungan, perbaikan fasilitas umum, dan bentuk kontribusi nyata lainnya dari para klien Bapas kepada masyarakat.***

error: Content is protected !!