Hukrim  

Oknum ASN di NTT Dituntut 8 Bulan Penjara Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi

KUPANG, HN – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial VGP dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). VGP dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat tulisan opini di media online.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan: Pertama, menyatakan terdakwa VG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” tulis JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  Terkuak! Voice Note “Rahasia” Marthen Konay Terbongkar, Paul Bethan Minta Hakim Bersikap Adil

Poin kedua tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa VG dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Sementara poin ketiga dan keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.

“Perbuatan terdakwa VG sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Senin (2/5/2025) siang.

BACA JUGA:  Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov NTT Akan Digelar Awal Pekan Depan

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kota Kupang menyampaikan, barang bukti berupa lima (5) lembar hasil Print penulisan opini pada media online pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT” dengan penulis VG dirampas untuk dimusnahkan.

Serta, satu buah handphone warna biru merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan. Dan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000.

BACA JUGA:  Setubuhi Pelayan Bar, Dua Security Pub & Karaoke Star One Ende Terancam Hukuman Berat

Terpisah, Adi Ndolu selaku kuasa hukum Veri aguru kepada wartawan menegaskan bahwa dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU Kejari Kota Kupang terhadap terdakwa, dirinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

“Dalam pledoi atau pembelaan kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru, minta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Veri Guru,” tegas Adi Ndolu.***

error: Content is protected !!