KUPANG, HN – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Ruth Diana Laiskodat, mengungkap fakta mengejutkan soal kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2024.
Ruth mencatat ada 398 kasus kekerasan, yang terdiri dari 216 korban anak-anak dan 182 korban dewasa. Mirisnya, kata dia, pelaku merupakan orang terdekat.
“Yang menyedihkan, pelaku justru orang-orang terdekat. Bisa suami, istri, keluarga sendiri, ibu, guru, pacar, majikan hingga orang tua asuh,” kata Ruth Laiskodat, Sabtu 10 Mei 2025.
Selain itu, menurut Ruth, pelaku kekerasan seksual juga berasal dari berbagai latar belakang, seperti tokoh agama, ASN, ojek, nelayan, petani, hingga tenaga kontrak.
Ruth menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh diselesaikan dengan mediasi. Harus diproses secara hukum, biar ada efek jerah bagi pelaku.
“Langsung pidana. Hukuman minimal 15 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Tidak ada lagi ruang damai untuk pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Dia meminta semua pihak bekerja sama untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Karena perempuan dan anak ini rawan. Sudah saatnya kita semua harus kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT,” ungkapnya.
Ruth menegaskan, kekerasan seksual bisa berdampak serius, terutama penularan berbagai penyakit, termasuk virus HIV dan AIDS.
“Karena kebanyakan pelaku sudah terjangkit penyakit sekusal, bahkan HIV dan AIDS,” pungkasnya.***

