KUPANG, HN – Petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menangkap pria berinisial AF (73) karena mengancam istrinya ST menggunakan senjata api rakitan peninggalan zaman Jepang.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Basnaket, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Senin 15 April 2024 malam.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K,M.H mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan bersama di rumah mereka.
“Jadi saat itu korban tanya ke pelaku, apakah api di kebun sudah dipadamkan atau belum. Tetapi pelaku tersinggung dan buang makanan, serta masuk ke dalam kamar tidur,” ujar Agung.
Sesaat kemudian, kata Agung, pelaku keluar dari dalam kamar membawa senjata api rakitan dan sebilah pisau dapur lalu ancam menebak koran, serta memukul korban di testa.
“Merasa terancam, korban langsung lari menuju rumah tetangga dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang via handphone,” jelasnya.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ardianto Tade bersama beberapa personil Resmob Polres Kupang langsung menuju Desa Kalali guna menangkap pelaku.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kupang untuk diamankan serta menyita barang bukti yang ada guna kepentingan penyidikan.
“Jadi untuk saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang melakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian itu,” tandanya.***

