KUPANG, HN – Polri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi, sebagai inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung.
Aplikasi Dimas Presisi dapat diakses melalui website resmi Dumas Presisi (https://dumaspresisi.polri.go.id) atau diunduh melalui Play Store pada smartphone.
Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan cepat dan efisien.
Langkah Pertama: Akses Aplikasi Dumas Presisi
Untuk memulai pelaporan, pengguna perlu mengakses aplikasi Dimas Presisi melalui website resmi atau mengunduhnya melalui Play Store di perangkat smartphone mereka.
Langkah Kedua: Pilih Menu “Laporan” dan Sub Menu “Aduan Saya”
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat menemukan menu “Laporan” dan memilih sub menu “Aduan Saya” untuk melihat seluruh aduan yang telah mereka daftarkan sebelumnya.
Langkah Ketiga: Mengisi Formulir Aduan
Pengguna perlu mengklik tombol yang terletak di sudut kanan atas layar untuk membuat aduan baru.
Mereka akan diarahkan ke formulir yang harus diisi dengan informasi yang diperlukan secara lengkap dan jelas.
Langkah Keempat: Simpan Aduan Anda
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pengguna dapat mengklik tombol “Simpan” yang terletak di bagian kanan bawah layar.
Penting untuk memeriksa kembali aduan sebelum menyimpannya.
Dengan implementasi aplikasi Dimas Presisi, Polri berharap dapat meningkatkan respons dan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menghadirkan inovasi guna memberikan layanan yang lebih baik dan terpercaya.***

